PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang kuartal I/2023, utamanya pada jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi.

Hingga Maret 2023, realisasi pajak hotel pada seluruh pemda se-Indonesia sudah mencapai Rp2,16 triliun atau tumbuh 96% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,34 triliun, tumbuh 41%.

"Pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak restoran itu pajak daerah. Semua mengalami kenaikan luar biasa. Ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah meningkat sangat tinggi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Khusus di Provinsi Bali, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp808,94 miliar. Jumlah tersebut meningkat 686% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, penerimaan pajak hiburan di daerah se-Indonesia tumbuh 78% dengan realisasi senilai Rp489,44 miliar. Adapun setoran pajak parkir mengalami pertumbuhan sebesar 38% dengan realisasi senilai Rp316,5 miliar.

Kemudian, realisasi pajak daerah yang tidak berbasis pada konsumsi seperti PBB mencapai Rp2,57 triliun, tumbuh 23,4% dibandingkan dengan kuartal I/2022.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi di daerah mulai tumbuh sehingga dengan aktivitas dan pertumbuhannya mereka membayar pajak bagi pemda," ujar Sri Mulyani.

Secara umum, realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Maret 2023 sudah mencapai Rp45,4 triliun, tumbuh 14% bila dibandingkan dengan hingga Maret pada tahun lalu yang mencapai Rp39,83 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja