PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang kuartal I/2023, utamanya pada jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi.

Hingga Maret 2023, realisasi pajak hotel pada seluruh pemda se-Indonesia sudah mencapai Rp2,16 triliun atau tumbuh 96% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,34 triliun, tumbuh 41%.

"Pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak restoran itu pajak daerah. Semua mengalami kenaikan luar biasa. Ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah meningkat sangat tinggi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Khusus di Provinsi Bali, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp808,94 miliar. Jumlah tersebut meningkat 686% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, penerimaan pajak hiburan di daerah se-Indonesia tumbuh 78% dengan realisasi senilai Rp489,44 miliar. Adapun setoran pajak parkir mengalami pertumbuhan sebesar 38% dengan realisasi senilai Rp316,5 miliar.

Kemudian, realisasi pajak daerah yang tidak berbasis pada konsumsi seperti PBB mencapai Rp2,57 triliun, tumbuh 23,4% dibandingkan dengan kuartal I/2022.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi di daerah mulai tumbuh sehingga dengan aktivitas dan pertumbuhannya mereka membayar pajak bagi pemda," ujar Sri Mulyani.

Secara umum, realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Maret 2023 sudah mencapai Rp45,4 triliun, tumbuh 14% bila dibandingkan dengan hingga Maret pada tahun lalu yang mencapai Rp39,83 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP