PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang kuartal I/2023, utamanya pada jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi.

Hingga Maret 2023, realisasi pajak hotel pada seluruh pemda se-Indonesia sudah mencapai Rp2,16 triliun atau tumbuh 96% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,34 triliun, tumbuh 41%.

"Pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak restoran itu pajak daerah. Semua mengalami kenaikan luar biasa. Ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah meningkat sangat tinggi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Khusus di Provinsi Bali, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp808,94 miliar. Jumlah tersebut meningkat 686% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, penerimaan pajak hiburan di daerah se-Indonesia tumbuh 78% dengan realisasi senilai Rp489,44 miliar. Adapun setoran pajak parkir mengalami pertumbuhan sebesar 38% dengan realisasi senilai Rp316,5 miliar.

Kemudian, realisasi pajak daerah yang tidak berbasis pada konsumsi seperti PBB mencapai Rp2,57 triliun, tumbuh 23,4% dibandingkan dengan kuartal I/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi di daerah mulai tumbuh sehingga dengan aktivitas dan pertumbuhannya mereka membayar pajak bagi pemda," ujar Sri Mulyani.

Secara umum, realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Maret 2023 sudah mencapai Rp45,4 triliun, tumbuh 14% bila dibandingkan dengan hingga Maret pada tahun lalu yang mencapai Rp39,83 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra