KOTA BLITAR

Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 12:50 WIB
Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BLITAR, DDTCNews—Pemkot Blitar, Jawa Timur memangkas target pendapatan asli daerah tahun ini hingga 38% menjadi Rp108 miliar karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono mengatakan target awal pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD 2020 sebesar Rp174 miliar.

“Pemkot melakukan penyesuaian target PAD, akibat virus Corona yang mewabah dan membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis di laman Pemkot Blitar dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Widodo menjelaskan pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja anggaran sejak Maret 2020. Hal itu terlihat dari beberapa pos pendapatan daerah yang mulai terkontraksi sehingga realisasi pendapatan daerah menjadi tidak maksimal.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif pajak kepada pengusaha selama pandemi di antaranya pembebasan pungutan pajak selama tiga bulan untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan jasa parkir.

“Pemkot memberikan insentif kepada sektor usaha yang memberikan sumbangan PAD cukup besar di Kota Blitar,” tuturnya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Widodo menambahkan setoran pajak daerah dan penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mardi Waluyo menjadi tulang punggung PAD Kota Blitar selama ini. Meski begitu, kedua pos penerimaan tersebut tidak luput dari revisi.

Target pajak daerah dipangkas dari Rp36 miliar menjadi Rp21 miliar. Sementara itu, target penerimaan dari RSUD Mardi Waluyo turun dari Rp115 miliar menjadi Rp70 miliar pada tahun ini.

"Masuk Juli 2020 dengan pemberlakuan new normal, BPKAD juga melakukan penyesuaian PAD terutama dari sektor pajak daerah," tutur Widodo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor