KOTA BLITAR

Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 12:50 WIB
Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BLITAR, DDTCNews—Pemkot Blitar, Jawa Timur memangkas target pendapatan asli daerah tahun ini hingga 38% menjadi Rp108 miliar karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono mengatakan target awal pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD 2020 sebesar Rp174 miliar.

“Pemkot melakukan penyesuaian target PAD, akibat virus Corona yang mewabah dan membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis di laman Pemkot Blitar dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Widodo menjelaskan pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja anggaran sejak Maret 2020. Hal itu terlihat dari beberapa pos pendapatan daerah yang mulai terkontraksi sehingga realisasi pendapatan daerah menjadi tidak maksimal.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif pajak kepada pengusaha selama pandemi di antaranya pembebasan pungutan pajak selama tiga bulan untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan jasa parkir.

“Pemkot memberikan insentif kepada sektor usaha yang memberikan sumbangan PAD cukup besar di Kota Blitar,” tuturnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Widodo menambahkan setoran pajak daerah dan penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mardi Waluyo menjadi tulang punggung PAD Kota Blitar selama ini. Meski begitu, kedua pos penerimaan tersebut tidak luput dari revisi.

Target pajak daerah dipangkas dari Rp36 miliar menjadi Rp21 miliar. Sementara itu, target penerimaan dari RSUD Mardi Waluyo turun dari Rp115 miliar menjadi Rp70 miliar pada tahun ini.

"Masuk Juli 2020 dengan pemberlakuan new normal, BPKAD juga melakukan penyesuaian PAD terutama dari sektor pajak daerah," tutur Widodo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu