KOTA BLITAR

Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 12:50 WIB
Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BLITAR, DDTCNews—Pemkot Blitar, Jawa Timur memangkas target pendapatan asli daerah tahun ini hingga 38% menjadi Rp108 miliar karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono mengatakan target awal pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD 2020 sebesar Rp174 miliar.

“Pemkot melakukan penyesuaian target PAD, akibat virus Corona yang mewabah dan membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis di laman Pemkot Blitar dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Widodo menjelaskan pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja anggaran sejak Maret 2020. Hal itu terlihat dari beberapa pos pendapatan daerah yang mulai terkontraksi sehingga realisasi pendapatan daerah menjadi tidak maksimal.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif pajak kepada pengusaha selama pandemi di antaranya pembebasan pungutan pajak selama tiga bulan untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan jasa parkir.

“Pemkot memberikan insentif kepada sektor usaha yang memberikan sumbangan PAD cukup besar di Kota Blitar,” tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Widodo menambahkan setoran pajak daerah dan penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mardi Waluyo menjadi tulang punggung PAD Kota Blitar selama ini. Meski begitu, kedua pos penerimaan tersebut tidak luput dari revisi.

Target pajak daerah dipangkas dari Rp36 miliar menjadi Rp21 miliar. Sementara itu, target penerimaan dari RSUD Mardi Waluyo turun dari Rp115 miliar menjadi Rp70 miliar pada tahun ini.

"Masuk Juli 2020 dengan pemberlakuan new normal, BPKAD juga melakukan penyesuaian PAD terutama dari sektor pajak daerah," tutur Widodo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP