KOTA PEKANBARU

Setoran Pajak Daerah Diharapkan Naik Saat Masuki New Normal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:19 WIB
Setoran Pajak Daerah Diharapkan Naik Saat Masuki New Normal

Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung yang hendak masuk ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Menjelang penerapan tatanan normal baru sejumlah pusat perbelanjaan di daerah tersebut mulai kembali beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan pemakaian masker bagi semua pengunjung, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp)
 

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berharap banyak penerimaan pajak daerah mampu berbalik naik saat masa kenormalan baru efektif diberlakukan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fatullah mengatakan kondisi masyarakat saat ini berangsur pulih dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19. Dengan demikian, kegiatan ekonomi juga mulai menggeliat setelah sempat dilarang melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saat ini Pekanbaru juga akan menuju masa new normal atau tatanan normal baru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus berkerja keras untuk meningkatkan PAD," katanya di Pekanbaru, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Fatullah memaparkan kinerja penerimaan daerah mengalami penurunan selama PSBB diberlakukan. Pasalnya, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pajak tanpa dikenai sanksi administrasi.

Dia menyebutkan dengan keadaan yang berangsur normal ini, maka Bapenda harus mulai aktif mengumpulkan penerimaan baik dari pajak daerah dan retribusi. Fungsi pengawasan diharapkan terus meningkat dalam rangka mengamankan penerimaan daerah.

"Kami meminta Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Bapenda Kota Pekanbaru untuk serius bekerja dalam penarikan pajak yang tertunda selama beberapa bulan ini. Bapenda Kota Pekanbaru tidak bisa lagi bekerja santai dalam kondisi seperti ini," terangnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fatullah menambahkan Bapenda tidak kekurangan SDM untuk mengejar setoran pajak yang tertunda selama masa PSBB. Menurutnya, sudah ada penambahan 100 orang tenaga honorer yang akan membantu penarikan pajak yang tertunda selama masa Covid-19.

"Ini akan membantu kinerja Bapenda dalam upaya penarikan pajak. Sebagai mitra, Komisi II berencana memanggil Bapenda untuk meminta kejelasan serta mempertanyakan sejauh mana penarikan pajak yang sudah dilakukan," imbuhnya seperti dilansir halloriau.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra