KOTA BEKASI

Setoran Pajak Belum Capai Target, Pemkot Bekasi Adakan Pemutihan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Belum Capai Target, Pemkot Bekasi Adakan Pemutihan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi merencanakan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis pajak tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengatakan setoran PBB di Kota Bekasi hingga November 2023 belum mencapai 70% dari target. Untuk itu, relaksasi berupa pengurangan denda dirasa perlu diberikan pada akhir tahun ini.

"Relaksasi itu pasti perlu demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) PBB," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum fasilitas pemutihan tersebut resmi diberikan, lanjut Junaedi, Pemkot Bekasi membahas data dan informasi mengenai fasilitas PBB terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

"Nanti, kepala bapenda mengajukan. Dilihat dulu mana yang perlu dikurangi. Kalau pengurangan kewajiban tidak mungkin, paling pengurangan denda," tuturnya seperti dilansir bekasisatu.id.

Junaedi berharap pemberian relaksasi sanksi keterlambatan pembayaran PBB ini dapat mengurangi beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, tak menutup kemungkinan masyarakat enggan melunasi tunggakan PBB lantaran sanksi keterlambatan pembayaran PBB yang sudah terlanjur menumpuk.

"Soal potongan denda itu domain Bapenda, biar mereka melakukan kajian apakah memungkinkan dilakukan diskon denda," ujar Junaedi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra