PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak 2024 Ditarget Rp1.988,9 Triliun, DJP: Cukup Menantang

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 09:00 WIB
Setoran Pajak 2024 Ditarget Rp1.988,9 Triliun, DJP: Cukup Menantang

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati target penerimaan pajak senilai Rp1.988,87 triliun dalam UU APBN 2024, tumbuh 9,4% dari outlook penerimaan pajak 2023 sejumlah Rp1.818,2 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menilai target penerimaan pajak tersebut tergolong menantang. Meski demikian, ia menegaskan DJP berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

"Cukup menantang juga sebetulnya, apalagi kalau kita melihat kondisi 2023 yang pertumbuhannya di 5,9%," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ihsan menuturkan terdapat beberapa tantangan yang bakal dihadapi DJP dalam mengumpulkan pajak pascapandemi. Pertama, risiko berlanjutnya konflik geopolitik yang menjadi sumber ketidakpastian dalam jangka menengah-panjang.

Peningkatan tensi geopolitik tersebut dinilai dapat menimbulkan fragmentasi, deglobalisasi, dan ancaman perang. Kedua, isu perubahan iklim yang perlu direspons dengan mendorong ekonomi hijau. Ketiga, digitalisasi yang dapat mempengaruhi ekonomi.

Ihsan menyebut komposisi penerimaan pajak 2024 utamanya masih berasal dari pajak penghasilan (PPh). Setoran PPh diperkirakan mencapai Rp1.139,8 triliun, tumbuh 8,6% dari outlook 2023 senilai Rp1.049,5 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, setoran PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp811,4 triliun, tumbuh 10,9% dari outlook 2023 senilai Rp731 triliun. Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya 2024, ditargetkan sama seperti outlook 2023, yaitu Rp37,7 triliun.

Ihsan berharap penerimaan pajak 2024 mampu tumbuh tinggi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung kebijakan pajak yang optimal. Pertumbuhan pajak tersebut utamanya akan ditopang PPN/PPnBM yang tumbuh hingga 10,9%.

"Mudah-mudahan tahun depan nanti juga, dengan apa yang kita alami tahun ini, insyaallah apa yang menjadi target kita bisa dipenuhi di 2024," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?