KABUPATEN JAYAWIJAYA

Setoran Minim, Celengan Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 10:05 WIB
Setoran Minim, Celengan Pajak Disiapkan

WAMENA, DDTCNews — Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Papua berencana menerapkan celengan pajak khusus bagi wajib pajak (WP) yang menjalankan usaha restoran, rumah makan, dan kafe menyusul rendahnya setoran pajak restoran di wilayah ini.

Kepala Bidang Penagihan DPPKAD Kabupaten Jayawijaya Rudy Fun mengatakan setiap hari masing-masing WP akan diminta menyisihkan uangnya sebesar Rp10 ribu untuk ditabung, hingga pada akhir bulan akan terkumpul dana lebih dari Rp260 ribu.

“Sementara ini kami siapkan sekitar 20 celengan pajak. Anggarannya terbatas, jadi belum bisa buat banyak celengan. Kami akan ajukan perubahan anggaran tahun ini. Inovasi positif ini sangat menolong kami selaku pemungut pajak daerah,” tutur Rudy, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam waktu dekat DPPKAD akan segera melakukan launching celengan pajak ini. Program ini disinyalir sebagai inovasi dari seorang staf DPPKAD yang mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya.

DPPKAD sendiri telah menggelar sosialisasi guna menyampaikan gagasan ini kepada para WP yang tak lain merupakan pengusaha restoran, rumah makan dan kafe yang ada di Jayawijaya. Para WP tersebut mengaku setuju dan mendukung rencana pengadaan celengan pajak.

Celengan pajak akan lebih memudahkan sekaligus meringankan beban WP dalam membayar pajak. Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) Jayawijaya terbilang masih minim, untuk itu seperti dikutip suarapapua.com, celengan pajak diharapkan mampu meningkatkan PAD.

Jayawijaya merupakan wilayah yang berada di hamparan Lembah Baliem yang dikelilingi pegunungan Jayawijaya. Jumlah penduduknya mencapai lebih dari 190ribu jiwa. Akses menuju wilayah ini masih mengandalkan jalur udara yang bisa ditempuh dari Jayapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN