KABUPATEN JAYAWIJAYA

Setoran Minim, Celengan Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 10:05 WIB
Setoran Minim, Celengan Pajak Disiapkan

WAMENA, DDTCNews — Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Papua berencana menerapkan celengan pajak khusus bagi wajib pajak (WP) yang menjalankan usaha restoran, rumah makan, dan kafe menyusul rendahnya setoran pajak restoran di wilayah ini.

Kepala Bidang Penagihan DPPKAD Kabupaten Jayawijaya Rudy Fun mengatakan setiap hari masing-masing WP akan diminta menyisihkan uangnya sebesar Rp10 ribu untuk ditabung, hingga pada akhir bulan akan terkumpul dana lebih dari Rp260 ribu.

“Sementara ini kami siapkan sekitar 20 celengan pajak. Anggarannya terbatas, jadi belum bisa buat banyak celengan. Kami akan ajukan perubahan anggaran tahun ini. Inovasi positif ini sangat menolong kami selaku pemungut pajak daerah,” tutur Rudy, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam waktu dekat DPPKAD akan segera melakukan launching celengan pajak ini. Program ini disinyalir sebagai inovasi dari seorang staf DPPKAD yang mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya.

DPPKAD sendiri telah menggelar sosialisasi guna menyampaikan gagasan ini kepada para WP yang tak lain merupakan pengusaha restoran, rumah makan dan kafe yang ada di Jayawijaya. Para WP tersebut mengaku setuju dan mendukung rencana pengadaan celengan pajak.

Celengan pajak akan lebih memudahkan sekaligus meringankan beban WP dalam membayar pajak. Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) Jayawijaya terbilang masih minim, untuk itu seperti dikutip suarapapua.com, celengan pajak diharapkan mampu meningkatkan PAD.

Jayawijaya merupakan wilayah yang berada di hamparan Lembah Baliem yang dikelilingi pegunungan Jayawijaya. Jumlah penduduknya mencapai lebih dari 190ribu jiwa. Akses menuju wilayah ini masih mengandalkan jalur udara yang bisa ditempuh dari Jayapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?