DIVESTASI SAHAM FREEPORT

Setoran Freeport Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 10:05 WIB
Setoran Freeport Bakal Meningkat

Ilustrasi kegiatan operasi PT Freeport Indonesia (DDTCNews - ptfi.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi PT Freeport Indonesia untuk penerimaan negara dipastikan semakin membesar setelah proses divestasi saham dan peralihan status kontrak karya menjadi IUPK selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat kontrak karya (KK) berlaku.

“Mengenai perjanjian penerimaan negara pasal 169 Undang-Undang Minerba, komponen keseluruhan kalau ditotal harus lebih besar," katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Untuk mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan PT Inalum (Persero), sambungnya, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

Seperti diketahui, PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI.

Penandatanganan itu meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jalan divestasi ini maka jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Pemerintah Daerah Papua akan kebagian 10% saham dari Freeport.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$3,85 miliar AS atau setara dengan Rp56 triliun. Adapun pembayaran kepada FCX rencananya akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mengapresiasi proses divestasi berjalan lancar meski melalui proses yang berliku. Sri Mulyani meyakini kesepakatan divestasi ini menguntungkan kedua belah pihak.

“Akhirnya selesai juga. Proses ini panjang, rumit dan pelik, tapi atas kerja sama banyak pihak selesai juga dengan kesepakatan yang saling menguntungkan," tandas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN