DIVESTASI SAHAM FREEPORT

Setoran Freeport Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 10:05 WIB
Setoran Freeport Bakal Meningkat

Ilustrasi kegiatan operasi PT Freeport Indonesia (DDTCNews - ptfi.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi PT Freeport Indonesia untuk penerimaan negara dipastikan semakin membesar setelah proses divestasi saham dan peralihan status kontrak karya menjadi IUPK selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat kontrak karya (KK) berlaku.

“Mengenai perjanjian penerimaan negara pasal 169 Undang-Undang Minerba, komponen keseluruhan kalau ditotal harus lebih besar," katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan PT Inalum (Persero), sambungnya, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

Seperti diketahui, PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI.

Penandatanganan itu meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Jalan divestasi ini maka jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Pemerintah Daerah Papua akan kebagian 10% saham dari Freeport.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$3,85 miliar AS atau setara dengan Rp56 triliun. Adapun pembayaran kepada FCX rencananya akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mengapresiasi proses divestasi berjalan lancar meski melalui proses yang berliku. Sri Mulyani meyakini kesepakatan divestasi ini menguntungkan kedua belah pihak.

“Akhirnya selesai juga. Proses ini panjang, rumit dan pelik, tapi atas kerja sama banyak pihak selesai juga dengan kesepakatan yang saling menguntungkan," tandas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra