PROVINSI BANTEN

Setoran Empat Jenis Pajak Ini Penuhi Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 11:29 WIB
Setoran Empat Jenis Pajak Ini Penuhi Target Penerimaan

SERANG, DDTCNews – Capaian penerimaan pajak dan retribusi di Provinsi Banten tumbuh positif pada tahun 2017. Setidaknya ada empat instrumen pajak yang berhasil mencapai target penerimaan yang ditetapkan dalam APBD.

Capain positif tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari. Bukan hanya setoran pajak yang tumbuh, setoran retribusi dan cukai rokok juga bergerak positif pada tahun 2017.

“Empat jenis pajak, penerimaannya sudah mencapai Rp 4,9 triliun dan itu di luar cukai rokok yang surplusnya mencapai Rp90 miliar,” katanya, Jumat (29/12).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lebih lanjut, dia menjelaskan empat jenis pajak yang dapat mencapai target itu adalah pajak kendaraan bermotor yang setorannya sebesar Rp2,1 triliun dari target Rp2 triliun, pajak air permukaan dengan setoran sebesar Rp33,6 miliar dari target Rp33,5 miliar.

Kemudian ada pajak bahan bakar dengan capaian setoran sebesar Rp785 miliar dari target sebesar Rp746 miliar. Terakhir adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan capaian sebesar Rp1,95 triliun.

Tidak hanya kinerja pajak yang tumbuh positif, setoran retribusi daerah juga mengalami peningkatan di tahun fiskal 2017. Opar menyebutkan dari target retribusi daerah sebesar Rp18,5 miliar, hingga akhir Desember sudah terealisasi sebesar Rp18,6 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Semua target restribusi di Banten sudah hampir 100%. Setoran retribusi dari jasa umum sebesar Rp14,4 miliar, dari jasa usaha sekitar Rp1,4 miliar dan retribusi perizinan realisasinya Rp2,7 miliar,” paparnya dilansir mediabanten.com.

Sebagai penutup, dia beserta jajaran Bapenda Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Banten yang telah membayar kewajiban pajaknya. Tidak lupa imbauan agar setiap wajib pajak dapat tertib dalam urusan perpajakan ke depannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi