PROVINSI BANTEN

Setoran Empat Jenis Pajak Ini Penuhi Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 11:29 WIB
Setoran Empat Jenis Pajak Ini Penuhi Target Penerimaan

SERANG, DDTCNews – Capaian penerimaan pajak dan retribusi di Provinsi Banten tumbuh positif pada tahun 2017. Setidaknya ada empat instrumen pajak yang berhasil mencapai target penerimaan yang ditetapkan dalam APBD.

Capain positif tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari. Bukan hanya setoran pajak yang tumbuh, setoran retribusi dan cukai rokok juga bergerak positif pada tahun 2017.

“Empat jenis pajak, penerimaannya sudah mencapai Rp 4,9 triliun dan itu di luar cukai rokok yang surplusnya mencapai Rp90 miliar,” katanya, Jumat (29/12).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Lebih lanjut, dia menjelaskan empat jenis pajak yang dapat mencapai target itu adalah pajak kendaraan bermotor yang setorannya sebesar Rp2,1 triliun dari target Rp2 triliun, pajak air permukaan dengan setoran sebesar Rp33,6 miliar dari target Rp33,5 miliar.

Kemudian ada pajak bahan bakar dengan capaian setoran sebesar Rp785 miliar dari target sebesar Rp746 miliar. Terakhir adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan capaian sebesar Rp1,95 triliun.

Tidak hanya kinerja pajak yang tumbuh positif, setoran retribusi daerah juga mengalami peningkatan di tahun fiskal 2017. Opar menyebutkan dari target retribusi daerah sebesar Rp18,5 miliar, hingga akhir Desember sudah terealisasi sebesar Rp18,6 miliar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Semua target restribusi di Banten sudah hampir 100%. Setoran retribusi dari jasa umum sebesar Rp14,4 miliar, dari jasa usaha sekitar Rp1,4 miliar dan retribusi perizinan realisasinya Rp2,7 miliar,” paparnya dilansir mediabanten.com.

Sebagai penutup, dia beserta jajaran Bapenda Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Banten yang telah membayar kewajiban pajaknya. Tidak lupa imbauan agar setiap wajib pajak dapat tertib dalam urusan perpajakan ke depannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya