CUKAI ROKOK ELEKTRIK

Setoran Cukai Vape Tembus Rp30 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 09:59 WIB
Setoran Cukai Vape Tembus Rp30 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai dari likuid rokok elektrik atau vape mencapai Rp30 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan realisasi penerimaan dari vape merupakan capaian yang baik. Hal ini karena sudah ada kepatuhan pelaku usaha dalam masa relaksasi penerapan cukai vape hingga 1 Oktober bulan depan.

"Vape sudah Rp30 miliar cukainya. Sekarang masih proses masa transisi 3 bulan," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mulai diterapkan 1 Juli 2018.

Namun dalam pelaksanannya, DJBC memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape hingga 1 Oktober 2018 untuk penerapan efektif tarif 57% atas likuid rokok elektrik.

Heru memastikan lepas masa relaksasi pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan setiap likiud rokok elektrik sudah ada terpasang pita cukai. DJBC, lanjutnya, tidak segan untuk melakukan penegakan hukum berupa menyita produk likuid tanpa pita cukai mulai bulan depan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain setoran yang sudah mencapai Rp30 miliar, pangsa ekspor juga mulai dirambah pelaku usaha likuid vape domestik. Pasar potensial untuk produk ini tersebar di beberapa negara seperti Malaysia, Vietnam, Amerika Serikat dan negara eropa.

"Mulai bulan depan sudah ada yang mulai ekspor likuid ," jelas Heru.

Sebelumnya, pada Juli 2018, DJBC membuka legalisasi usaha rokok elektrik dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produsen Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan demikian aspek legalitas telah terpenuhi untuk melakukan usaha secara domestik maupun ekspansi ke luar negeri.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pada tahap awal tersebut, otoritas kepabeanan dan cukai RI itu memberikan NPPBKC kepada tiga pelaku usaha. Hingga akhir tahun nanti ditargetkan seluruh produsen likuid vape yang jumlahnya berkisar 150 - 200 pengusaha itu sudah mendapatkan NPPBKC.

Adapun pangsa pasar rokok elektrik di Indonesia mencapai Rp5 triliun- Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik terdapat potensi penerimaan negara berkisar di angka Rp2,5-Rp3 triliun tiap tahunnya. Untuk tahun pertama penerapan, setoran cukai vape ditaksir mencapai Rp50-Rp70 miliar dengan potensi 150 produsen cairan vape. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra