CUKAI ROKOK ELEKTRIK

Setoran Cukai Vape Tembus Rp30 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 09:59 WIB
Setoran Cukai Vape Tembus Rp30 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai dari likuid rokok elektrik atau vape mencapai Rp30 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan realisasi penerimaan dari vape merupakan capaian yang baik. Hal ini karena sudah ada kepatuhan pelaku usaha dalam masa relaksasi penerapan cukai vape hingga 1 Oktober bulan depan.

"Vape sudah Rp30 miliar cukainya. Sekarang masih proses masa transisi 3 bulan," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Seperti diketahui, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mulai diterapkan 1 Juli 2018.

Namun dalam pelaksanannya, DJBC memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape hingga 1 Oktober 2018 untuk penerapan efektif tarif 57% atas likuid rokok elektrik.

Heru memastikan lepas masa relaksasi pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan setiap likiud rokok elektrik sudah ada terpasang pita cukai. DJBC, lanjutnya, tidak segan untuk melakukan penegakan hukum berupa menyita produk likuid tanpa pita cukai mulai bulan depan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain setoran yang sudah mencapai Rp30 miliar, pangsa ekspor juga mulai dirambah pelaku usaha likuid vape domestik. Pasar potensial untuk produk ini tersebar di beberapa negara seperti Malaysia, Vietnam, Amerika Serikat dan negara eropa.

"Mulai bulan depan sudah ada yang mulai ekspor likuid ," jelas Heru.

Sebelumnya, pada Juli 2018, DJBC membuka legalisasi usaha rokok elektrik dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produsen Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan demikian aspek legalitas telah terpenuhi untuk melakukan usaha secara domestik maupun ekspansi ke luar negeri.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pada tahap awal tersebut, otoritas kepabeanan dan cukai RI itu memberikan NPPBKC kepada tiga pelaku usaha. Hingga akhir tahun nanti ditargetkan seluruh produsen likuid vape yang jumlahnya berkisar 150 - 200 pengusaha itu sudah mendapatkan NPPBKC.

Adapun pangsa pasar rokok elektrik di Indonesia mencapai Rp5 triliun- Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik terdapat potensi penerimaan negara berkisar di angka Rp2,5-Rp3 triliun tiap tahunnya. Untuk tahun pertama penerapan, setoran cukai vape ditaksir mencapai Rp50-Rp70 miliar dengan potensi 150 produsen cairan vape. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN