PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 6,58% pada kuartal I/2024.

Laporan APBN Kita edisi April 2024 menyebut kinerja penerimaan cukai MMEA dipengaruhi oleh peningkatan produksi minuman beralkohol. Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga disebabkan oleh kebijakan kenaikan tarif cukai mulai tahun ini.

"Penerimaan cukai MMEA naik 6,58% (yoy) menjadi Rp1,72 triliun, mencapai 18,42% dari target [penerimaan cukai 2024]," sebut Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Produksi MMEA pada kuartal I/2024 meningkat 2,11% didorong dari kenaikan produksi pada MMEA golongan A. Adapun MMEA golongan A merupakan kelompok minuman dengan kandungan etil alkohol hingga 5%.

Selain itu, kenaikan penerimaan juga didorong dari kenaikan tarif cukai MMEA mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK 160/2023. Tarif cukai MMEA golongan B dan C terakhir kali naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenai tarif cukai Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenai tarif cukai Rp152.000 per liter.

Secara umum, realisasi penerimaan cukai pada kuartal I/2024 mencapai Rp53 triliun, turun 6,86% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan cukai tersebut sudah mencapai 21,5% dari target APBN 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra