KABUPATEN BATUBARA

Setoran BPHTB Melesat 900% dari Target, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 13:46 WIB
Setoran BPHTB Melesat 900% dari Target, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATUBARA, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mencatat realisasi setoran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah melesat 900% menjadi Rp18 miliar dari target tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Batubara Rijali mengatakan realisasi tersebut didorong oleh kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Batubara yang semakin baik.

"Tahun ini target BPHTB kita sudah melampaui target tahun ini sebesar Rp2 miliar. Ini juga berkat kerja sama wajib pajak dan notaris," kata Rijali dikutip Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rijali berharap penerimaan BPHTB itu bisa terus bertambah hingga akhir tahun. Apalagi, pembayaran BPHTB dan PBB semakin mudah melalui aplikasi E-BPHTB serta E-Simpada atau sistem informasi pajak daerah secara elektronik.

Tak hanya wajib pajak, kemudahan mengurus pembayaran BPHTB melalui aplikasi juga turut dirasakan oleh kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), termasuk dalam hal pelaporan.

Rijali menilai peluncuran E-BPHTB dan E-Simpada tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan proses pembayaran pajak serba online. Aplikasi itu juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPK dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Ini upaya Pemkab Batubara guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien dalam hal pengurusan pembayaran pajak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bank Sumut Cabang Lima Puluh M Zaini mendukung peluncuran aplikasi E-BPHTB dan E-Simpada untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara online.

"Ini bagian dukungan atau support dari pemda. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran," ujarnya, dikutip dari Medanbisnisdaily. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 22:17 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. sistem yang accessible dan mulai terintegrasi ini harus dikembangkan terus, karena telah nyata dapat meningkatkan penerimaan pajak. selain itu, tentu hal ini harus terus disosialisasikan sehingga pihak yang berkepentingan terinformasi dengan baik.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP