ADMINISTRASI PAJAK

Setor Pajak Atas SPT Kurang Bayar, Jangan Lupa Isi Tanggal Pelunasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:30 WIB
Setor Pajak Atas SPT Kurang Bayar, Jangan Lupa Isi Tanggal Pelunasan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajak terutang atas SPT Tahunan berstatus kurang bayar diingatkan untuk mengisi kolom tanggal pelunasan pada laman e-filing.

Kosongnya kolom tanggal pelunasan merupakan salah satu penyebab penyetoran pajak atas SPT kurang bayar gagal.

"Pastikan data pembayaran sudah sesuai. Pastikan juga sudah mengisi kolom tanggal pelunasan. Silakan diisi secara manual dengan menekan icon kalender, lalu pilih tanggalnya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, untuk memastikan penyetoran pajak berhasil, wajib pajak perlu memeriksa kembali isian SPT dan memastikan daftar harta serta bukti potong sudah terisi.

Kemudian, untuk daftar harta, daftar utang, dan daftar keluarga tidak boleh ada data '0'. Wajib pajak juga perlu memastikan pengisian kode harta dan kode utang sudah sesuai.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak yang tak kunjung berhasil membayar pajak terutang atas SPT Tahunannya yang berstatus kurang bayar.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Sudah bayar, sudah isi NTPN dan ter-detect di sistem. Tapi pas mau submit tetap tidak bisa dan dibilang kurang lengkap," kata netizen.

Sebagai informasi, penyebab umum SPT berstatus kurang bayar adalah wajib pajak berpindah kerja di tengah tahun pajak atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan besaran penghasilan masih di bawah PTKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra