ADMINISTRASI PAJAK

Setor Pajak Atas SPT Kurang Bayar, Jangan Lupa Isi Tanggal Pelunasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:30 WIB
Setor Pajak Atas SPT Kurang Bayar, Jangan Lupa Isi Tanggal Pelunasan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajak terutang atas SPT Tahunan berstatus kurang bayar diingatkan untuk mengisi kolom tanggal pelunasan pada laman e-filing.

Kosongnya kolom tanggal pelunasan merupakan salah satu penyebab penyetoran pajak atas SPT kurang bayar gagal.

"Pastikan data pembayaran sudah sesuai. Pastikan juga sudah mengisi kolom tanggal pelunasan. Silakan diisi secara manual dengan menekan icon kalender, lalu pilih tanggalnya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain itu, untuk memastikan penyetoran pajak berhasil, wajib pajak perlu memeriksa kembali isian SPT dan memastikan daftar harta serta bukti potong sudah terisi.

Kemudian, untuk daftar harta, daftar utang, dan daftar keluarga tidak boleh ada data '0'. Wajib pajak juga perlu memastikan pengisian kode harta dan kode utang sudah sesuai.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak yang tak kunjung berhasil membayar pajak terutang atas SPT Tahunannya yang berstatus kurang bayar.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Sudah bayar, sudah isi NTPN dan ter-detect di sistem. Tapi pas mau submit tetap tidak bisa dan dibilang kurang lengkap," kata netizen.

Sebagai informasi, penyebab umum SPT berstatus kurang bayar adalah wajib pajak berpindah kerja di tengah tahun pajak atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan besaran penghasilan masih di bawah PTKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global