KONSULTAN PAJAK

Setelah USKP A, KP3SKP Bersiap Gelar USKP B dan C

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 17:05 WIB
Setelah USKP A, KP3SKP Bersiap Gelar USKP B dan C

Ilustrasi. Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP) bakal menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C serta penyetaraan.

Mengenai kepastian waktunya, PPPK belum memberikan informasi mendetail. PPPK hanya menjelaskan bahwa jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan masih dalam tahap proses persiapan oleh KP3SKP.

"Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman KP3SKP," ungkap PPPK dalam FAQ terkait USKP, dikutip Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Untuk diketahui, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Adapun USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan tingkat C. Dengan sertifikasi ini, seseorang sudah memiliki keahlian dan dapat memberikan jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Khusus untuk pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP), pensiunan tersebut berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak dan memberikan jasa di bidang perpajakan setelah mengikuti penyetaraan.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Saat ini, KP3SKP hanya menggelar USKP A untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi saja.

USKP A akan digelar secara on site pada 10 Desember hingga 11 Desember 2023 di 4 kota yakni Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Keuraing 16 November 2023 | 18:30 WIB

Tahun ini penyelenggaraan USKP terburuk, daftarnya susah. KP3SKP benar-benar kurang serius persiapan, dari awal dibuka sampai kuota penuh webnya down terus. Parah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses