KOTA PALOPO

Setelah SPPT PBB Disebar, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Maret 2022 | 15:00 WIB
Setelah SPPT PBB Disebar, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo akan menggencarkan upaya penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengaduan Bapenda Kota Palopo Agus Mandasini mengatakan banyak wajib pajak yang saat ini masih menunggak PBB. Bahkan, terdapat tunggakan pajak yang mencapai 4 tahun.

"Kami tetap mengoptimalkan penagihan PBB tahun 2022 hingga 100%. Mungkin akhir bulan ini, kami bisa melakukan penagihan," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, lanjut Agus, penagihan masih belum dilakukan karena surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2022 masih dalam proses pencetakan dan baru akan dibagikan.

Dalam melakukan penagihan, Bapenda akan turut melibatkan kelurahan. Tak hanya menyampaikan SPPT, kelurahan juga didorong untuk melakukan penagihan PBB. Bila nilai tunggakan PBB di atas Rp1 juta, penagihan akan dilakukan Bapenda.

Kecamatan juga didorong untuk memaksimalkan realisasi PBB pada tahun ini setelah pada tahun sebelumnya kinerja PBB masih belum mencapai target yang telah ditetapkan.

"Intinya kewenangan pengurusan PBB ini pun dilimpahkan ke kecamatan. Diharapkan dengan adanya pelimpahan kewenangan ini pendapatan daerah dari sektor pajak ini dapat ditingkatkan lagi," tutur Agus seperti dilansir koranseruya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?