KEBIJAKAN PAJAK

Setelah PPS, DJP Lanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:00 WIB
Setelah PPS, DJP Lanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seantero Indonesia akan aktif melakukan penetrasi ke wilayahnya masing-masing guna memperluas basis pajak, sekaligus mengerek penerimaan.

"Banyak sentra ekonomi di tempat-tempat yang kadang-kadang kita enggak tahu," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, lanjut Suryo, sebanyak 5 hingga 6 seksi pada KPP Pratama harus mencari sumber penerimaan baru dalam suatu wilayah.

Dia berharap kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan dapat menambah jumlah kegiatan bisnis yang teridentifikasi sekaligus meningkatkan potensi penerimaan pajak.

"Itu terus kami lakukan, ndilalah 2020 Covid-19 dan 2021, ya masih struggle dengan Covid-19 jadi kami belum bisa lakukan secara maksimal sih sebetulnya program kami untuk kewilayahan ini," ujar Suryo.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pengawasan berbasis kewilayahan sudah dimulai sejak 2020 dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020, pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan terhadap wajib pajak lainnya, sedangkan pengawasan melalui penelitian komprehensif dilakukan terhadap wajib pajak strategis.

Pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak lainnya dan penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis diperlukan untuk memperluas basis dan mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah terbatasnya jumlah SDM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN