KEBIJAKAN PAJAK

Setelah PPS, DJP Lanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:00 WIB
Setelah PPS, DJP Lanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seantero Indonesia akan aktif melakukan penetrasi ke wilayahnya masing-masing guna memperluas basis pajak, sekaligus mengerek penerimaan.

"Banyak sentra ekonomi di tempat-tempat yang kadang-kadang kita enggak tahu," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, lanjut Suryo, sebanyak 5 hingga 6 seksi pada KPP Pratama harus mencari sumber penerimaan baru dalam suatu wilayah.

Dia berharap kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan dapat menambah jumlah kegiatan bisnis yang teridentifikasi sekaligus meningkatkan potensi penerimaan pajak.

"Itu terus kami lakukan, ndilalah 2020 Covid-19 dan 2021, ya masih struggle dengan Covid-19 jadi kami belum bisa lakukan secara maksimal sih sebetulnya program kami untuk kewilayahan ini," ujar Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, pengawasan berbasis kewilayahan sudah dimulai sejak 2020 dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020, pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan terhadap wajib pajak lainnya, sedangkan pengawasan melalui penelitian komprehensif dilakukan terhadap wajib pajak strategis.

Pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak lainnya dan penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis diperlukan untuk memperluas basis dan mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah terbatasnya jumlah SDM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?