UU HPP

Setelah Medan, 4 Kota Ini Jadi Sasaran Sosialisasi UU HPP oleh DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:30 WIB
Setelah Medan, 4 Kota Ini Jadi Sasaran Sosialisasi UU HPP oleh DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2/2022). Selanjutnya, otoritas pajak akan lanjutkan sosialisasi di 4 kota lainnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sosialisasi UU HPP selanjutnya akan digelar di Palembang, Makasar, Balikpapan, dan Semarang. Sebelum Medan, sosialisasi sudah diadakan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Bali.

“Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan sosialisasi bersama. UU HPP merupakan fondasi administrasi perpajakan, sehingga penting dilakukannya sosialisasi,” kata Suryo.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

UU HPP, ujar Suryo, dirumuskan oleh pemerintah dan DPR untuk menciptakan kerangka baru sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, dan akuntabel. Harapannya, beleid baru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

“UU ini merupakan hasil pemikiran bersama dengan melibatkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk akademisi, pengusaha, ekonom, hingga ormas. Semuanya diberikan kesempatan untuk berkontribusi memberikan masukan sebelum diundangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam acara tersebut, Suryo meminta seluruh pejabat pemerintah daerah Sumatra Utara agar ikut menyukseskan program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Suryo menegaskan uang pajak yang diperoleh dari para wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“Karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK), dan beragam insentif lainnya,” ucap Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?