UU HPP

Setelah Medan, 4 Kota Ini Jadi Sasaran Sosialisasi UU HPP oleh DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:30 WIB
Setelah Medan, 4 Kota Ini Jadi Sasaran Sosialisasi UU HPP oleh DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2/2022). Selanjutnya, otoritas pajak akan lanjutkan sosialisasi di 4 kota lainnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sosialisasi UU HPP selanjutnya akan digelar di Palembang, Makasar, Balikpapan, dan Semarang. Sebelum Medan, sosialisasi sudah diadakan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Bali.

“Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan sosialisasi bersama. UU HPP merupakan fondasi administrasi perpajakan, sehingga penting dilakukannya sosialisasi,” kata Suryo.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

UU HPP, ujar Suryo, dirumuskan oleh pemerintah dan DPR untuk menciptakan kerangka baru sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, dan akuntabel. Harapannya, beleid baru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

“UU ini merupakan hasil pemikiran bersama dengan melibatkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk akademisi, pengusaha, ekonom, hingga ormas. Semuanya diberikan kesempatan untuk berkontribusi memberikan masukan sebelum diundangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam acara tersebut, Suryo meminta seluruh pejabat pemerintah daerah Sumatra Utara agar ikut menyukseskan program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Suryo menegaskan uang pajak yang diperoleh dari para wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“Karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK), dan beragam insentif lainnya,” ucap Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN