UU HPP

Setelah Medan, 4 Kota Ini Jadi Sasaran Sosialisasi UU HPP oleh DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:30 WIB
Setelah Medan, 4 Kota Ini Jadi Sasaran Sosialisasi UU HPP oleh DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2/2022). Selanjutnya, otoritas pajak akan lanjutkan sosialisasi di 4 kota lainnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sosialisasi UU HPP selanjutnya akan digelar di Palembang, Makasar, Balikpapan, dan Semarang. Sebelum Medan, sosialisasi sudah diadakan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Bali.

“Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan sosialisasi bersama. UU HPP merupakan fondasi administrasi perpajakan, sehingga penting dilakukannya sosialisasi,” kata Suryo.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

UU HPP, ujar Suryo, dirumuskan oleh pemerintah dan DPR untuk menciptakan kerangka baru sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, dan akuntabel. Harapannya, beleid baru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

“UU ini merupakan hasil pemikiran bersama dengan melibatkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk akademisi, pengusaha, ekonom, hingga ormas. Semuanya diberikan kesempatan untuk berkontribusi memberikan masukan sebelum diundangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam acara tersebut, Suryo meminta seluruh pejabat pemerintah daerah Sumatra Utara agar ikut menyukseskan program pengampunan pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Suryo menegaskan uang pajak yang diperoleh dari para wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“Karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK), dan beragam insentif lainnya,” ucap Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP