Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2/2022). Selanjutnya, otoritas pajak akan lanjutkan sosialisasi di 4 kota lainnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sosialisasi UU HPP selanjutnya akan digelar di Palembang, Makasar, Balikpapan, dan Semarang. Sebelum Medan, sosialisasi sudah diadakan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Bali.
“Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan sosialisasi bersama. UU HPP merupakan fondasi administrasi perpajakan, sehingga penting dilakukannya sosialisasi,” kata Suryo.
UU HPP, ujar Suryo, dirumuskan oleh pemerintah dan DPR untuk menciptakan kerangka baru sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, dan akuntabel. Harapannya, beleid baru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.
“UU ini merupakan hasil pemikiran bersama dengan melibatkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk akademisi, pengusaha, ekonom, hingga ormas. Semuanya diberikan kesempatan untuk berkontribusi memberikan masukan sebelum diundangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam acara tersebut, Suryo meminta seluruh pejabat pemerintah daerah Sumatra Utara agar ikut menyukseskan program pengampunan pajak.
Suryo menegaskan uang pajak yang diperoleh dari para wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah.
“Karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK), dan beragam insentif lainnya,” ucap Suryo. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.