AMERIKA SERIKAT

Setelah Hillary, Kini Giliran Yayasan Donald Trump

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 17:20 WIB
Setelah Hillary, Kini Giliran Yayasan Donald Trump

WASHINGTON, DDTCNews – Tim kampanye Donald Trump, melansir detail baru terkait kewajiban perpajakan calon Presiden Amerika Serikat (AS) ini. Pasalnya, kemunculan berita mengenai yayasan amal milik Donald yang memberikan donasi kepada grup politik mulai mengganggu nama baik Donald Trump.

Juru bicara tim kampanye Donald Trump, Hope Hicks menyatakan dalam tulisannya bahwa tidak mungkin yayasan amal tersebut memberi donasi kepada grup politik tertentu.

“Ini semua adalah kesalahan yang tidak disengaja. Kita semua tahu bahwa sumbangan amal dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, dan pemerintah melarang adanya pembayaran amal untuk kepentingan politik,” katanya, kemarin (8/9).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Untuk meyakinkan masyarakat, semua kontribusi politik yang diterima oleh tim kampanye tersebut sudah dipublikasikan dan menjadi barang publik. Begitu pula dengan semua pengeluaran yang dilakukan oleh yayasan amal terkait.

Saat ini, Donald beserta tim kampanyenya sedang berada dibawah pengawasan pemerintah AS. Pasalnya, yayasan amal milik Donald telah memberikan sejumlah hadiah kepada Pam Bondi yang pada tahun 2013 sedang berkampanye menjadi Jaksa Umum Florida.

Meski demikian, pembayaran kepada Pam Bondi senilai $25 ribu atau Rp326,7 juta pada tahun 2013 lalu adalah salah satu pengecualian.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Yayasan tersebut salah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan bahwa pembayaran tersebut ditujukan untuk Justice For All, sebuah grup yang tidak ada hubungan sama sekali dengan kampanye Pam Bondi saat itu.

Dilansir The Wall Street Journal, sebenarnya Donald memang sering menggunakan uang pribadinya untuk memberi kontribusi bagi kampanye politik. Sedangkan uang dari yayasannya, hanya digunakan untuk memberi kado amal.

Di sisi lain, sebelumnya pengawasan juga dilakukan terhadap Hillary Clinton. Melalui yayasan yang didirikan oleh suaminya, Hillary diduga telah melakukan penyalahgunaan atas nama yayasan untuk menghindari pajak. Namun sampai saat ini, hal tersebut belum dapat dibuktikan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?