DBH DKI JAKARTA

Setelah Ditagih Anies, Menkeu akan Transfer Rp2,55 Triliun April Ini

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 15:42 WIB
Setelah Ditagih Anies, Menkeu akan Transfer Rp2,55 Triliun April Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji segera mentransfer dana bagi hasil (DBH) senilai Rp2,5 triliun kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sri Mulyani mengatakan dana itu adalah setengah dari total DBH DKI Jakarta 2019 senilai Rp5,1 triliun yang ditagih Anies. Menurutnya pemerintah tak bisa langsung mentransfer semua DBH karena harus melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini ini berbagai daerah PAD-nya turun dan Pak Anies bilang 'Tolong saya dibayarkan duluan, kan itu sudah DBH 2019.' Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian ini untuk 2019," katanya melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani memaklumi belanja DKI Jakarta yang besar, meski telah melakukan realokasi dan re-focusing anggaran. Misalnya pada belanja pegawai, nilainya hampir Rp25 triliun, sedangkan belanja barang senilai Rp24 triliun.

Sri Mulyani mengklaim pemerintah terus melakukan berbagai cara yang di luar kewajaran di tengah pandemi virus Corona, termasuk mempercepat pembayaran 50% DBH sebelum audit BPK. Menurutnya. pemerintah pusat maupun daerah sama-sama mengalami tekanan berat akibat wabah tersebut.

Percepatan pembayaran 50% DBH tahun 2019 juga berlaku untuk semua pemerintah daerah di Indonesia. Dia berharap DBH tersebut membantu kepala daerah dalam penanganan virus Corona di wilayahnya.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur percepatan pembayaran DBH 2019. Setelah separuh DBH dibayarkan pada April, tahap berikutnya akan dilakukan sekitar Juni.

"Setiap triwulan ada pembayaran. Jumlahnya kalau DKI minta Rp5,1 triliun dan akan dibayarkan setengah dari itu di April ini," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih piutang Rp5,1 triliun DBH dari pemerintah pusat. Anies menyebut pemerintah DKI Jakarta sangat membutuhkan dana tersebut untuk penanganan dampak virus Corona. Misalnya hingga Mei 2020, kebutuhan dana untuk penanganan dampak virus Corona sudah mencapai Rp3 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2020 | 22:56 WIB

"Sri Mulyani memaklumi belanja DKI Jakarta yang besar, meski telah melakukan realokasi dan re-focusing anggaran. Misalnya pada belanja pegawai, nilainya hampir Rp25 triliun, sedangkan belanja barang senilai Rp24 triliun" Sepenangkapan saya, SMI tdk berbicara seperti ini. SMI mnjelaskan bahwa sembari menunggu pembagian DBH yg secara default (dlm kondisi normal) harusnya dibagi setelah selesainya pemeriksaan oleh BPK maka terlebih dahulu Pemda bisa melakukan realokasi dan refocussing anggaran, seperti belanja pegawai dan belanja barang dan dialihkan utk menangani Covid. Contoh: belanja perjalanan dinas yg merupakan komponen belanja barang yg pd saat pandemi (karena tidak ada perjalanan dinas) dapat dialihkan untuk menangani Covid.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus