SWEDIA

Setelah Apple, Kini IKEA Jadi Target Investigasi

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 17:14 WIB
Setelah Apple, Kini IKEA Jadi Target Investigasi

STOCKHOLM, DDTCNews – Setelah merilis hasil investigasi terhadap perusahaan Apple, kini Komisi Uni Eropa menargetkan IKEA, perusahaan furnitur asal Swedia. Selama enam tahun terakhir, IKEA diduga melakukan penghindaran pajak sebesar €1 miliar atau Rp14,8 triliun.

Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengonfirmasikan hal itu saat diwawancarai oleh stasiun televesi Bloomberg. Dia menyatakan saat jni sedang memeriksa dokumen yang sudah diberikan Green Group Parlemen Eropa sejak awal tahun.

“Kami telah menerima dokumen yang dimiliki Parlemen Eropa dan saat ini kami sedang melihatnya. Kami tidak bisa berkomentar banyak mengingat kasusnya masih ditangani saat ini,” katanya, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Vestager mengatakan perusahaan furnitur raksasa itu dilaporkan telah menggunakan celah-celah hukum perpajakan guna menghindari pajak.

Bersadarkan data yang ada, perusahaan diduga mengemplang pajak sebesar 84% dari €14,3 miliar (Rp211,4 triliun) penghasilan yang diterima dari outlet ritelnya dari tahun 1991 hingga 2014.

Akibat aksi penghindaran tersebut, Green Group juga mengklaim bahwa Jerman kehilangan €35 juta (Rp517,5 miliar) anggarannya, serta Prancis yang diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar €11,6 juta (Rp171,5 miliar).

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Menanggapi hal tersebut, Grup IKEA menyatakan bahwa pihak perusahaan telah membayar pajak sebanyak €822 juta (Rp12,15 triliun) secara global.

Dalam hal ini, IKEA mengaku telah sejalan dengan aturan pajak internasional saat ini. Dari jumlah itu, IKEA kurang lebih memang dikenakan tarif efektif penghasilan badan di bawah 20%.

Sebelumnya, Komisi Uni Eropa meminta perusahaan teknologi Amerika Serikat Apple untuk membayar kekurangan pajak sebesar €13 miliar (Rp192,2 triliun).

Hasil investigasi Apple tersebut juga dikritik oleh Amazon, perusahaan retail online Amerika Serikat yang juga sedang menunggu keputusan atas kasusnya pajak dengan pemerintah Luksemburg. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN