STOCKHOLM, DDTCNews – Setelah merilis hasil investigasi terhadap perusahaan Apple, kini Komisi Uni Eropa menargetkan IKEA, perusahaan furnitur asal Swedia. Selama enam tahun terakhir, IKEA diduga melakukan penghindaran pajak sebesar €1 miliar atau Rp14,8 triliun.
Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengonfirmasikan hal itu saat diwawancarai oleh stasiun televesi Bloomberg. Dia menyatakan saat jni sedang memeriksa dokumen yang sudah diberikan Green Group Parlemen Eropa sejak awal tahun.
“Kami telah menerima dokumen yang dimiliki Parlemen Eropa dan saat ini kami sedang melihatnya. Kami tidak bisa berkomentar banyak mengingat kasusnya masih ditangani saat ini,” katanya, Rabu (14/9).
Vestager mengatakan perusahaan furnitur raksasa itu dilaporkan telah menggunakan celah-celah hukum perpajakan guna menghindari pajak.
Bersadarkan data yang ada, perusahaan diduga mengemplang pajak sebesar 84% dari €14,3 miliar (Rp211,4 triliun) penghasilan yang diterima dari outlet ritelnya dari tahun 1991 hingga 2014.
Akibat aksi penghindaran tersebut, Green Group juga mengklaim bahwa Jerman kehilangan €35 juta (Rp517,5 miliar) anggarannya, serta Prancis yang diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar €11,6 juta (Rp171,5 miliar).
Menanggapi hal tersebut, Grup IKEA menyatakan bahwa pihak perusahaan telah membayar pajak sebanyak €822 juta (Rp12,15 triliun) secara global.
Dalam hal ini, IKEA mengaku telah sejalan dengan aturan pajak internasional saat ini. Dari jumlah itu, IKEA kurang lebih memang dikenakan tarif efektif penghasilan badan di bawah 20%.
Sebelumnya, Komisi Uni Eropa meminta perusahaan teknologi Amerika Serikat Apple untuk membayar kekurangan pajak sebesar €13 miliar (Rp192,2 triliun).
Hasil investigasi Apple tersebut juga dikritik oleh Amazon, perusahaan retail online Amerika Serikat yang juga sedang menunggu keputusan atas kasusnya pajak dengan pemerintah Luksemburg. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.