SWEDIA

Setelah Apple, Kini IKEA Jadi Target Investigasi

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 17:14 WIB
Setelah Apple, Kini IKEA Jadi Target Investigasi

STOCKHOLM, DDTCNews – Setelah merilis hasil investigasi terhadap perusahaan Apple, kini Komisi Uni Eropa menargetkan IKEA, perusahaan furnitur asal Swedia. Selama enam tahun terakhir, IKEA diduga melakukan penghindaran pajak sebesar €1 miliar atau Rp14,8 triliun.

Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengonfirmasikan hal itu saat diwawancarai oleh stasiun televesi Bloomberg. Dia menyatakan saat jni sedang memeriksa dokumen yang sudah diberikan Green Group Parlemen Eropa sejak awal tahun.

“Kami telah menerima dokumen yang dimiliki Parlemen Eropa dan saat ini kami sedang melihatnya. Kami tidak bisa berkomentar banyak mengingat kasusnya masih ditangani saat ini,” katanya, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Vestager mengatakan perusahaan furnitur raksasa itu dilaporkan telah menggunakan celah-celah hukum perpajakan guna menghindari pajak.

Bersadarkan data yang ada, perusahaan diduga mengemplang pajak sebesar 84% dari €14,3 miliar (Rp211,4 triliun) penghasilan yang diterima dari outlet ritelnya dari tahun 1991 hingga 2014.

Akibat aksi penghindaran tersebut, Green Group juga mengklaim bahwa Jerman kehilangan €35 juta (Rp517,5 miliar) anggarannya, serta Prancis yang diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar €11,6 juta (Rp171,5 miliar).

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Menanggapi hal tersebut, Grup IKEA menyatakan bahwa pihak perusahaan telah membayar pajak sebanyak €822 juta (Rp12,15 triliun) secara global.

Dalam hal ini, IKEA mengaku telah sejalan dengan aturan pajak internasional saat ini. Dari jumlah itu, IKEA kurang lebih memang dikenakan tarif efektif penghasilan badan di bawah 20%.

Sebelumnya, Komisi Uni Eropa meminta perusahaan teknologi Amerika Serikat Apple untuk membayar kekurangan pajak sebesar €13 miliar (Rp192,2 triliun).

Hasil investigasi Apple tersebut juga dikritik oleh Amazon, perusahaan retail online Amerika Serikat yang juga sedang menunggu keputusan atas kasusnya pajak dengan pemerintah Luksemburg. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis