KEUANGAN NEGARA

Setahun, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Hingga Ratusan Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Setahun, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Hingga Ratusan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, baik dari Bidang Pidana Khusus maupun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang periode Oktober 2019—Oktober 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di daerah telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp18,7 triliun.

"Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18,7 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hari menuturkan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia juga menyelamatkan keuangan negara hingga Rp905,2 miliar dan RM1.412. Sejumlah aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak telah terselamatkan dalam setahun terakhir.

Kejaksaan Agung pun melakukan pengembalian keuangan negara dan mengumpulkan penerimaan PNBP senilai Rp7,14 miliar dalam satu tahun terakhir. Pengembalian keuangan negara tercatat Rp7,0 triliun, PNBP dari denda perkara Rp48,8 miliar, dan biaya perkara Rp66,04 miliar.

Sementara itu, lanjut Hari, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp388,8 triliun dan US$11,8 juta atau setara dengan Rp173,9 miliar sepanjang setahun terakhir ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika diperinci, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung melaksanakan penyelamatan keuangan negara Rp223 triliun; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebesar Rp16,5 triliun dan US$11,8 juta.

Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara juga melakukan pemulihan keuangan negara dalam setahun terakhir ini senilai Rp11,12 triliun. Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung memulihkan keuangan negara Rp253,7 miliar.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia memulihkan keuangan negara sampai dengan Rp10,8 triliun dan US$406.906.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Hari, Kejaksaan Agung terus bekerja dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Misal, melalui pengamanan pembangunan strategis, membentuk satuan tugas pengamanan investasi, memberi pendampingan hukum keperdataan terhadap pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat, serta mendampingi kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Menindaklanjuti arahan Presiden agar Jaksa Agung sedari awal mendampingi pelaksanaan PEN, Kejaksaan telah melaksanakan 5 kegiatan pendampingan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Penjaminan BPUI, dan kartu prakerja yang total nilai pendampingannya mencapai Rp68,25 triliun," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra