APBN 2023

Sesuai Skenario, Defisit APBN 2023 Dirancang 2,61%-2,9% PDB

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 10:53 WIB
Sesuai Skenario, Defisit APBN 2023 Dirancang 2,61%-2,9% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang defisit APBN 2023 akan berada di rentang 2,61%-2,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit tersebut akan kembali ke level paling tinggi 3%, sesuai dengan perintah UU 2/2020. Menurutnya, pemerintah akan menyusun APBN 2023 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan tantangan yang terjadi pada tahun depan.

"Melalui akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi fiskal, diharapkan kebijakan fiskal 2023 tetap efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi namun APBN tetap kredibel dan sustainable," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara pada 2023 akan semakin meningkat ke kisaran 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB. Keseimbangan primer akan mulai bergerak menuju positif di kisaran minus (-)0,46% hingga 0,65% terhadap PDB.

Defisit juga akan diproyeksi semakin mengecil ke level 2,61%-2,9% terhadap PDB, dengan rasio utang akan tetap terkendali di kisaran 40,58%-42,42% terhadap PDB.

Sri Mulyani menambahkan salah satu tantangan yang harus diwaspadai yakni lonjakan inflasi dunia sebagai akibat perang antara Rusia dan Ukraina, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Menurutnya, lonjakan inflasi itu akan memberikan dampak rambatan dalam bentuk keluarnya arus modal dari negara berkembang dan naiknya imbal hasil surat berharga negara.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurut Sri Mulyani, tekanan inflasi di Indonesia tidak setinggi di negara lain karena kenaikan harga energi global diredam oleh APBN.

"APBN menjadi shock absorber yang konsekuensinya menyebabkan kebutuhan belanja subsidi energi dan kompensasi meningkat tajam," ujarnya.

Melalui UU 2/2020, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021.

Memasuki 2022, pemerintah awalnya merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. Kemudian dengan kesepakatan Banggar DPR, defisit kini ditargetkan senilai Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja