DORCE GAMALAMA:

Sesuai dengan Hati Nurani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Juni 2016 | 12:55 WIB
Sesuai dengan Hati Nurani

JAKARTA, DTCNews — Tidak banyak yang tahu, ada lagu yang berjudul ‘Bayar Pajak’. Mungkin, lebih banyak lagi yang tidak tahu, bahwa pencipta lagu tersebut adalah artis heboh serba bisa yang bisa tampil sebagai pelawak, penyanyi, pembawa acara, sekaligus pemain film, Dorce Gamalama.

Namun, di balik kehebohan profesinya, Bunda Dorce, begitu panggilan akrabnya, juga menjalankan perannya sebagai orang tua asuh. Pemilik Yayasan Dorce Halimatussa’diyah 1963 ini kini memiliki anak asuh kurang lebih sebanyak 1.600 orang.

Di luar itu, dia juga mengaku secara rutin membayar pajak sebagai sumbangsihnya kepada negara. Sebagai warga negara yang baik, tentu harus melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, dan bukan sebaliknya mencuri uang pajak.

Baca Juga:
Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kapan Mulai Berlaku?

Karena itu, dia menyarankan agar hendaknya masyarakat membayar pajak sesuai dengan hati nurani. Namun, dengan membayar pajak, masyarakat tidak terus diberikan beban yang lain-lain. Sebaliknya, negara harus memperbaiki fasilitas yang diberikannya kepada pembayar pajak.

“Namun yang perlu diperhatikan misalnya saja yayasan, di mana dalam yayasan ini tidak memiliki penghasilan. Jadi seharusnya ada timbal balik yaitu minimal dengan adanya peninjauan dari otoritas pajak, yaitu dengan tidak membayar pajak,” katanya kepada DDTCNews beberapa waktu lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 08:20 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kapan Mulai Berlaku?

Sabtu, 30 November 2024 | 08:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Sabtu, 23 November 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?