SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB
Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Secara ketentuan, yakni PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pengakuan ijazah menjadi salah satu mekanisme yang bisa ditempuh orang perorangan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak.

Orang perseorangan dengan ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan perguruan tinggi tersebut.

“Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dimintai keterangan, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan otoritas berencana untuk terlebih dahulu membahas kurikulum perpajakan bersama pihak perguruan tinggi. Setelah pembahasan tersebut, mekanisme sertifikasi konsultan pajak lewat pengakuan ijazah baru bisa diterapkan.

“Kita mau lihat dengan mereka kampus-kampus. Kita harapkan ada sinergi dari sisi materinya. Itu tadi, kita belum bicara penyetaraannya, paling tidak kita bahas substansi dan kurikulum dulu," ungkap Heru. Simak pula ‘Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP’.

Perlu Penyampaian Permohonan

Adapun sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak tingkat A, orang perseorangan yang memiliki ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada PPSKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan fotokopi ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan yang telah dilegalisasi. Jika permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

Karena hingga saat ini belum ada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPSKP, perolehan sertifikat konsultan pajak melalui mekanisme pengakuan ijazah belum terealisasi. Orang perorangan hanya bisa memperoleh sertifikat konsultan pajak lewat ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra