KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB
Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak guna menindaklanjuti kendala dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna menjelaskan pegawai perusahaan dari wajib pajak badan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penangkapan dan pengambilan algae mengunjungi kantor pajak pada 13 September 2023.

“Wajib pajak mengaku mencoba login di web-efaktur.pajak.go.id, tetapi tak muncul nama perusahaan. Padahal biasanya selalu muncul nama perusahaan saat login pertama kali,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kresna lantas mencoba membuka perangkat milik pegawai perusahaan yang dipakai untuk pelaporan SPT Masa PPN. Ternyata, sertifikat elektronik (sertel) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sehingga menyebabkan wajib pajak bersangkutan tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN.

“Sertel yang terpasang sudah kedaluwarsa sejak satu minggu yang lalu,” tuturnya.

Atas temuan itu, Kresna meminta wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara online melalui situs web efaktur.pajak.go.id dan melampirkan salinan (fotocopy) dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan tersebut antara lain salinan formulir permohonan sertel yang telah dibubuhi tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, salinan akta pendirian, KTP pengurus atau direktur.

Kemudian, NPWP direktur atau pengurus, NPWP perusahaan, serta swafoto direktur memegang KTP dan NPWP ke alamat surat elektronik pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan