ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan harus dilakukan oleh pengurus dan tidak dapat dikuasakan.

Sesuai dengan Pasal 41-42 PER-04/PJ/2020, bagi wajib pajak badan dengan status pusat, permintaan sertel diajukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.

"[Bagi WP dengan status cabang], permintaan sertel diajukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya," bunyi Pasal 42 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagi pengurus badan yang mengajukan sertel, perlu menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri, dokumen pendirian badan usaha (akta pendirian dan surat keterangan penunjukan), serta SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi untuk tahun pajak terakhir.

Lantas siapa yang disebut pengurus? Dalam beleid yang sama juga diatur definisi dari pengurus yang memiliki kewenangan mengajukan sertel.

Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan keputusan perusahaan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan tahun pajak terakhir.

Dan/atau, ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan atau akta pendirian, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus.

Setelah diajukan permintaan sertel, KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra