ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan harus dilakukan oleh pengurus dan tidak dapat dikuasakan.

Sesuai dengan Pasal 41-42 PER-04/PJ/2020, bagi wajib pajak badan dengan status pusat, permintaan sertel diajukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.

"[Bagi WP dengan status cabang], permintaan sertel diajukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya," bunyi Pasal 42 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Bagi pengurus badan yang mengajukan sertel, perlu menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri, dokumen pendirian badan usaha (akta pendirian dan surat keterangan penunjukan), serta SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi untuk tahun pajak terakhir.

Lantas siapa yang disebut pengurus? Dalam beleid yang sama juga diatur definisi dari pengurus yang memiliki kewenangan mengajukan sertel.

Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan keputusan perusahaan.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan tahun pajak terakhir.

Dan/atau, ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan atau akta pendirian, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus.

Setelah diajukan permintaan sertel, KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?