Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan harus dilakukan oleh pengurus dan tidak dapat dikuasakan.
Sesuai dengan Pasal 41-42 PER-04/PJ/2020, bagi wajib pajak badan dengan status pusat, permintaan sertel diajukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.
"[Bagi WP dengan status cabang], permintaan sertel diajukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya," bunyi Pasal 42 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (26/3/2024).
Bagi pengurus badan yang mengajukan sertel, perlu menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri, dokumen pendirian badan usaha (akta pendirian dan surat keterangan penunjukan), serta SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi untuk tahun pajak terakhir.
Lantas siapa yang disebut pengurus? Dalam beleid yang sama juga diatur definisi dari pengurus yang memiliki kewenangan mengajukan sertel.
Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan keputusan perusahaan.
Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan tahun pajak terakhir.
Dan/atau, ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan atau akta pendirian, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus.
Setelah diajukan permintaan sertel, KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.