KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sering Dianggap Sama, DJBC Jelaskan Kembali 7 Bentuk Tempat Penimbunan

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 13:00 WIB
Sering Dianggap Sama, DJBC Jelaskan Kembali 7 Bentuk Tempat Penimbunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan mengenai fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang diberikan pemerintah untuk mendukung ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemberian fasilitas TPB diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015. Menurutnya, pemberian fasilitas TPB diharapkan mampu mengerek daya saing perdagangan internasional Indonesia.

"Untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional, pemerintah melalui Bea Cukai menggelontorkan sejumlah fasilitas perpajakan kepada para pelaku ekspor salah satunya TPB," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Hatta menjelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, memamerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk.

Dia menyebut terdapat 7 jenis TPB. Menurutnya, para pengguna jasa kerap menganggap sama tiap-tiap TPB, padahal 7 TPB ini memiliki kekhasannya masing-masing.

Pertama, gudang berikat yang merupakan TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan seperti pengemasan, penyortiran, pengepakan, dan pemotongan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu atas barang tertentu, yang ditujukan untuk dikeluarkan kembali.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kedua, kawasan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), untuk kemudian diolah dan digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Ketiga, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

Keempat, toko bebas bea (TBB) atau duty free shop yang sering ditemui di bandara dan pelabuhan internasional. Fasilitas TBB diberikan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kelima, tempat lelang berikat (TLB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

Keenam, kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean.

Ketujuh, pusat logistik berikat (PLB) yang digunakan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau barang dari TLDDP yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Hatta menyebut ketujuh bentuk TPB tersebut memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing yang sudah diatur dalam peraturan tersendiri.

Dia pun menegaskan DJBC akan terus berinovasi mengembangkan sistem pelayanan TPB yang mengikuti perkembangan zaman, seperti penerapan sistem baru CEISA 4.0 TPB.

Menurutnya, CEISA 4.0 TPB menyediakan otomasi proses bisnis yang membuat kinerja Bea Cukai semakin produktif, efektif, dan efisien.

"Fasilitas TPB dan implementasi CEISA 4.0 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dan pemerintah dalam upaya akselerasi kemajuan logistik Indonesia," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?