Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan mengenai fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang diberikan pemerintah untuk mendukung ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemberian fasilitas TPB diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015. Menurutnya, pemberian fasilitas TPB diharapkan mampu mengerek daya saing perdagangan internasional Indonesia.
"Untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional, pemerintah melalui Bea Cukai menggelontorkan sejumlah fasilitas perpajakan kepada para pelaku ekspor salah satunya TPB," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Hatta menjelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, memamerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk.
Dia menyebut terdapat 7 jenis TPB. Menurutnya, para pengguna jasa kerap menganggap sama tiap-tiap TPB, padahal 7 TPB ini memiliki kekhasannya masing-masing.
Pertama, gudang berikat yang merupakan TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan seperti pengemasan, penyortiran, pengepakan, dan pemotongan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu atas barang tertentu, yang ditujukan untuk dikeluarkan kembali.
Kedua, kawasan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), untuk kemudian diolah dan digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Ketiga, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
Keempat, toko bebas bea (TBB) atau duty free shop yang sering ditemui di bandara dan pelabuhan internasional. Fasilitas TBB diberikan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Kelima, tempat lelang berikat (TLB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Keenam, kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean.
Ketujuh, pusat logistik berikat (PLB) yang digunakan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau barang dari TLDDP yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Hatta menyebut ketujuh bentuk TPB tersebut memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing yang sudah diatur dalam peraturan tersendiri.
Dia pun menegaskan DJBC akan terus berinovasi mengembangkan sistem pelayanan TPB yang mengikuti perkembangan zaman, seperti penerapan sistem baru CEISA 4.0 TPB.
Menurutnya, CEISA 4.0 TPB menyediakan otomasi proses bisnis yang membuat kinerja Bea Cukai semakin produktif, efektif, dan efisien.
"Fasilitas TPB dan implementasi CEISA 4.0 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dan pemerintah dalam upaya akselerasi kemajuan logistik Indonesia," ujar Hatta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.