KEBIJAKAN PAJAK

Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Nilai pemanfaatan insentif perpajakan pada tahun ini tercatat masih senilai Rp9 triliun. Angka tersebut tak setinggi realisasi pemanfaatan insentif pada tahun lalu.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan mencerminkan proses pemulihan ekonomi. Fenomena ini juga sekaligus menjadi upaya konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada 2023.

"Kalau melihat secara tidak langsung dari konteks penerimaan, ini sinyal denyut pemulihan ekonomi sudah cukup baik. Penyerapan insentif tidak sebesar tahun lalu, ini sinyal bahwa pelaku usaha pada titik ini relatif sudah bisa memulihkan kegiatan ekonomi," ujar Bawono, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Turunnya realisasi insentif perpajakan juga sejalan dengan upaya pemerintah yang berencana memberikan insentif secara lebih targeted dan temporer, bukan secara permanen.

Hal ini tercermin dari berkurangnya jumlah insentif pajak terkait pandemi Covid-19 yang masih diberikan. Pada tahun ini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah (DTP), PPnBM DTP atas kendaraan bermotor, dan PPN DTP atas rumah.

Insentif yang tidak lagi diberikan pada tahun ini contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP serta PPh final UMKM DTP. Jumlah sektor yang eligible memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 impor juga makin berkurang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Apa yang menjadi agenda pemerintah sudah tepat. Lebih selektif dari sisi menunya, lebih selektif dari sisi sektornya. Dari sisi penerimaan tidak terlalu berdampak," ujar Bawono.

Perlu diingat, pemerintah masih memiliki beragam insentif lain di luar konteks pandemi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya bila wajib pajak berencana melakukan ekspansi di tengah pemulihan ekonomi saat ini.

Insentif-insentif yang dimaksud contohnya adalah tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian-pengembangan (litbang).

"Insentif-insentif tersebut bisa dipakai. Kalau bicara insentif terkait pandemi ini lebih selektif, pada kenyataannya masih banyak menu insentif yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak," ujar Bawono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN