KEBIJAKAN PAJAK

Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Nilai pemanfaatan insentif perpajakan pada tahun ini tercatat masih senilai Rp9 triliun. Angka tersebut tak setinggi realisasi pemanfaatan insentif pada tahun lalu.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan mencerminkan proses pemulihan ekonomi. Fenomena ini juga sekaligus menjadi upaya konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada 2023.

"Kalau melihat secara tidak langsung dari konteks penerimaan, ini sinyal denyut pemulihan ekonomi sudah cukup baik. Penyerapan insentif tidak sebesar tahun lalu, ini sinyal bahwa pelaku usaha pada titik ini relatif sudah bisa memulihkan kegiatan ekonomi," ujar Bawono, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Turunnya realisasi insentif perpajakan juga sejalan dengan upaya pemerintah yang berencana memberikan insentif secara lebih targeted dan temporer, bukan secara permanen.

Hal ini tercermin dari berkurangnya jumlah insentif pajak terkait pandemi Covid-19 yang masih diberikan. Pada tahun ini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah (DTP), PPnBM DTP atas kendaraan bermotor, dan PPN DTP atas rumah.

Insentif yang tidak lagi diberikan pada tahun ini contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP serta PPh final UMKM DTP. Jumlah sektor yang eligible memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 impor juga makin berkurang.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Apa yang menjadi agenda pemerintah sudah tepat. Lebih selektif dari sisi menunya, lebih selektif dari sisi sektornya. Dari sisi penerimaan tidak terlalu berdampak," ujar Bawono.

Perlu diingat, pemerintah masih memiliki beragam insentif lain di luar konteks pandemi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya bila wajib pajak berencana melakukan ekspansi di tengah pemulihan ekonomi saat ini.

Insentif-insentif yang dimaksud contohnya adalah tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian-pengembangan (litbang).

"Insentif-insentif tersebut bisa dipakai. Kalau bicara insentif terkait pandemi ini lebih selektif, pada kenyataannya masih banyak menu insentif yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak," ujar Bawono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra