INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif Pajak Lampaui Pagu, Diskon PPh Pasal 25 Paling Besar

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 07:00 WIB
Serapan Insentif Pajak Lampaui Pagu, Diskon PPh Pasal 25 Paling Besar

Paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan akhir tahun mencapai Rp70,6 triliun atau melampaui pagu yang ditetapkan tahun ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi realisasi serapan insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai 112% dari pagu Rp62,8 triliun. Menurutnya, realisasi insentif tersebnut menjadi yang tertinggi di antara klaster PEN lainnya.

"Capaian tertinggi PEN berasal dari insentif fiskal," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Berbagai insentif perpajakan telah diberikan pemerintah untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pembebasan bea masuk.

Kemudian, ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada pula insentif perpajakan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menurut Airlangga, realisasi insentif perpajakan yang tinggi tersebut mencerminkan perekonomian yang kembali bergerak. Sebab, wajib pajak baru dapat mengajukan klaim insentif ketika telah ada kegiatan bisnis.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Hingga 10 Desember 2021, realisasi insentif usaha telah mencapai Rp62,86 triliun atau 100% dari pagu Rp62,8 triliun.

Dalam proyeksi pemerintah, pemanfaatan terbesar insentif perpajakan berasal dari pengurangan atau diskon angsuran PPh Pasal 25. Jenis insentif itu diperkirakan terealisasi Rp25,1% atau 122,7% dari pagu Rp20,5 triliun hingga akhir tahun.

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor diprediksi terealisasi Rp17,4 triliun atau 130,6% dari pagu Rp13,4 triliun. Adapun pada PPnBM mobil DTP akan terealisasi Rp6,6 triliun atau 190% dari pagu Rp3,5 triliun.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Secara umum, Airlangga menyebut realisasi dana PEN hingga 10 Desember baru mencapai Rp519,7 triliun atau 69,8% dari pagu Rp744,77 triliun. Hingga tutup buku, dia memperkirakan realisasi dana PEN yang terserap mencapai Rp673,2 triliun.

"Diprediksi realisasi sampai akhir tahun adalah 90,4% atau Rp673,2 triliun," ujarnya.

Selain insentif usaha, klaster dalam PEN juga berasal dari bidang kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta dukungan UMKM dan korporasi. Pada keempat klaster tersebut, realisasinya diprediksi tidak akan menyentuh 100% dari pagu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI