Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system hanya 32,72%.
Walau serapan anggarannya rendah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan progres pembaruan sistem inti administrasi perpajakan masih sesuai dengan target.
"Untuk tahun ini, tepatnya Juni 2021 sampai dengan Juni 2023, sesuai timeline, masih dalam fase build and test, serta development dari sistem inti tersebut," ujar Neilmaldrin, Jumat (15/7/2022).
Mengenai serapan anggaran yang rendah, Neilmaldrin mengatakan hal itu terkait dengan capaian dari proyek tersebut.
"Terkait serapan anggaran coretax yang mana merupakan proyek prioritas nasional, karena terkait proyek, pasti ada kaitannya dengan deliverables capaian dari proyek itu sendiri," ujar Neilmaldrin.
Untuk diketahui, realisasi anggaran pembaruan sistem administrasi perpajakan pada 2021 tercatat hanya senilai Rp223,82 miliar dari pagu senilai Rp684,04 miliar.
Secara lebih terperinci, realisasi anggaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan system integrator tercatat hanya senilai Rp184,25 miliar atau 27,79% dari pagu system integrator senilai Rp618,49 miliar.
Selanjutnya, realisasi anggaran jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance tercatat senilai Rp34,72 miliar atau 62,07% dari pagu anggaran senilai Rp55,94 miliar.
Terakhir, realisasi anggaran jasa konsultansi owner's agent - change management tercatat senilai Rp4,84 miliar atau 50,5% dari pagu senilai Rp9,59 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.