ADMINISTRASI PAJAK

Serapan Anggaran Coretax System Rendah, DJP Pastikan Masih On Schedule

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Juli 2022 | 14:30 WIB
Serapan Anggaran Coretax System Rendah, DJP Pastikan Masih On Schedule

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system hanya 32,72%.

Walau serapan anggarannya rendah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan progres pembaruan sistem inti administrasi perpajakan masih sesuai dengan target.

"Untuk tahun ini, tepatnya Juni 2021 sampai dengan Juni 2023, sesuai timeline, masih dalam fase build and test, serta development dari sistem inti tersebut," ujar Neilmaldrin, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mengenai serapan anggaran yang rendah, Neilmaldrin mengatakan hal itu terkait dengan capaian dari proyek tersebut.

"Terkait serapan anggaran coretax yang mana merupakan proyek prioritas nasional, karena terkait proyek, pasti ada kaitannya dengan deliverables capaian dari proyek itu sendiri," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, realisasi anggaran pembaruan sistem administrasi perpajakan pada 2021 tercatat hanya senilai Rp223,82 miliar dari pagu senilai Rp684,04 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Secara lebih terperinci, realisasi anggaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan system integrator tercatat hanya senilai Rp184,25 miliar atau 27,79% dari pagu system integrator senilai Rp618,49 miliar.

Selanjutnya, realisasi anggaran jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance tercatat senilai Rp34,72 miliar atau 62,07% dari pagu anggaran senilai Rp55,94 miliar.

Terakhir, realisasi anggaran jasa konsultansi owner's agent - change management tercatat senilai Rp4,84 miliar atau 50,5% dari pagu senilai Rp9,59 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?