KABUPATEN KEBUMEN

Serap Tenaga Lokal, Investor Bebas Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 09:53 WIB
Serap Tenaga Lokal, Investor Bebas Pajak Daerah

KEBUMEN, DDTCNews – Investor di Kabupaten Kebumen akan mendapat kabar baik berupa pembebasan pengenaan pajak daerah. Namun, pembebasan ini hanya berlaku bagi para investor yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah banyak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen Hery Setyanto mengatakan kriteria pemberian insentif pajak daerah bagi investor sudah disiapkan dan kini tengahdibahas bersama DPRD Kebumen.

“Pemberian insentif bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan pajak daerah maupun retribusi daerah. Kami juga akan memberi kemudahan investor seperti penyediaan data, sarana dan prasarana, penyediaan lahan, perizinan hingga advokasi,” katanya, Rabu (26/12).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kebijakan baru yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu merupakan bentuk jawaban atas pertanyaan investor terkait dengan fasilitas yang diperoleh apabila menanamkan modal di Kebumen.

Pemkab Kebumen berharap dengan perda itu akan semakin banyak jumlah investor di Kebumen yang juga terdorong untuk meningkatkan nilai investasinya. Terlebih, kebijakan ini juga merupakan bentuk sarana promosi dan pertimbangan bagi calon investor lainnya ke depan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Supriyati menjelaskan di samping berbagai dampak positif yang bisa diterima oleh Pemkab Kebumen maupun investor, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Supriyati mengimbau pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. Lalu faktor keamanan juga perlu diperhatikan karena faktor ini akan menciptakan kenyamanan bagi para investor.

“Pemkab harus bisa menjamin adanya keamanan yang akan diterima oleh para investor, sehingga kenyamanan dalam berinvestasi bisa terwujud,” pungkas Supriyati katanya seperti dikutip radarbanyumas.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%