KABUPATEN KEBUMEN

Serap Tenaga Lokal, Investor Bebas Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 09:53 WIB
Serap Tenaga Lokal, Investor Bebas Pajak Daerah

KEBUMEN, DDTCNews – Investor di Kabupaten Kebumen akan mendapat kabar baik berupa pembebasan pengenaan pajak daerah. Namun, pembebasan ini hanya berlaku bagi para investor yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah banyak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen Hery Setyanto mengatakan kriteria pemberian insentif pajak daerah bagi investor sudah disiapkan dan kini tengahdibahas bersama DPRD Kebumen.

“Pemberian insentif bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan pajak daerah maupun retribusi daerah. Kami juga akan memberi kemudahan investor seperti penyediaan data, sarana dan prasarana, penyediaan lahan, perizinan hingga advokasi,” katanya, Rabu (26/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan baru yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu merupakan bentuk jawaban atas pertanyaan investor terkait dengan fasilitas yang diperoleh apabila menanamkan modal di Kebumen.

Pemkab Kebumen berharap dengan perda itu akan semakin banyak jumlah investor di Kebumen yang juga terdorong untuk meningkatkan nilai investasinya. Terlebih, kebijakan ini juga merupakan bentuk sarana promosi dan pertimbangan bagi calon investor lainnya ke depan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Supriyati menjelaskan di samping berbagai dampak positif yang bisa diterima oleh Pemkab Kebumen maupun investor, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Supriyati mengimbau pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. Lalu faktor keamanan juga perlu diperhatikan karena faktor ini akan menciptakan kenyamanan bagi para investor.

“Pemkab harus bisa menjamin adanya keamanan yang akan diterima oleh para investor, sehingga kenyamanan dalam berinvestasi bisa terwujud,” pungkas Supriyati katanya seperti dikutip radarbanyumas.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN