KABUPATEN KEBUMEN

Serap Tenaga Lokal, Investor Bebas Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 09:53 WIB
Serap Tenaga Lokal, Investor Bebas Pajak Daerah

KEBUMEN, DDTCNews – Investor di Kabupaten Kebumen akan mendapat kabar baik berupa pembebasan pengenaan pajak daerah. Namun, pembebasan ini hanya berlaku bagi para investor yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah banyak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen Hery Setyanto mengatakan kriteria pemberian insentif pajak daerah bagi investor sudah disiapkan dan kini tengahdibahas bersama DPRD Kebumen.

“Pemberian insentif bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan pajak daerah maupun retribusi daerah. Kami juga akan memberi kemudahan investor seperti penyediaan data, sarana dan prasarana, penyediaan lahan, perizinan hingga advokasi,” katanya, Rabu (26/12).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kebijakan baru yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu merupakan bentuk jawaban atas pertanyaan investor terkait dengan fasilitas yang diperoleh apabila menanamkan modal di Kebumen.

Pemkab Kebumen berharap dengan perda itu akan semakin banyak jumlah investor di Kebumen yang juga terdorong untuk meningkatkan nilai investasinya. Terlebih, kebijakan ini juga merupakan bentuk sarana promosi dan pertimbangan bagi calon investor lainnya ke depan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Supriyati menjelaskan di samping berbagai dampak positif yang bisa diterima oleh Pemkab Kebumen maupun investor, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Supriyati mengimbau pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. Lalu faktor keamanan juga perlu diperhatikan karena faktor ini akan menciptakan kenyamanan bagi para investor.

“Pemkab harus bisa menjamin adanya keamanan yang akan diterima oleh para investor, sehingga kenyamanan dalam berinvestasi bisa terwujud,” pungkas Supriyati katanya seperti dikutip radarbanyumas.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini