KEBIJAKAN PEMERINTAH

Serahkan DIPA & TKDD 2022, Jokowi Ingatkan Soal Risiko Ketidakpastian

Dian Kurniati | Senin, 29 November 2021 | 15:23 WIB
Serahkan DIPA & TKDD 2022, Jokowi Ingatkan Soal Risiko Ketidakpastian

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 kepada menteri/kepala lembaga dan kepala daerah di Istana Negara.

Jokowi meminta menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk mengantisipasi setiap risiko dari pandemi Covid-19 pada tahun depan. Menurutnya, keuangan negara harus dirancang secara responsif, antisipatif, dan fleksibel untuk menghadapi berbagai ketidakpastian tersebut.

"Ketidakpastian di bidang kesehatan dan ekonomi harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Presiden menuturkan APBN 2022 memiliki peran sentral. Terlebih, Indonesia menjadi Presidensi G-20. Dalam forum tersebut, lanjutnya, Indonesia harus mampu menunjukkan kemampuan menghadapi perubahan iklim seperti mengenai pengurangan emisi dan gerakan perbaikan lingkungan.

Selain itu, sambung Jokowi, APBN 2022 juga harus mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan dukung reformasi struktural. APBN akan difokuskan pada 6 kebijakan utama antara lain melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.

Lalu, APBN diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan, meningkatkan SDM unggul, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, APBN juga diarahkan untuk penguatan desentralisasi fiskal sehingga kesejahteraan antardaerah dapat meningkat dan lebih merata, serta melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero based budgeting sehingga belanja lebih efisien.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta K/L dan pemda segera memulai proses lelang sehingga belanjanya bisa langsung terealisasi sejak awal 2022. Menurutnya, percepatan realisasi belanja sangat penting untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Menurutnya, APBN 2022 masih bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical, tetapi tetap memperhatikan risiko dan pentingnya menjaga sustainabilitas fiskal dalam jangka menengah-panjang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kami harapkan DIPA K/L dan daftar alokasi TKDD 2022 dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan untuk pelaksanaan APBN dapat dilakukan segera pada awal tahun untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Pada APBN 2022, pemerintah dan DPR sepakat belanja negara akan mencapai Rp2.714,2 triliun. Senilai Rp945,8 triliun akan dialokasikan kepada 82 K/L, sedangkan Rp769,6 triliun dianggarkan dalam bentuk TKDD dan diserahkan kepada gubernur dan bupati/walikota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra