APBN 2024

Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 13:00 WIB
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024.

Jokowi mengatakan APBN 2024 menjadi APBN terakhir untuk periode pemerintahannya. Dia pun meminta menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai rencana pembangunan.

"Tuntaskan agenda pembangunan yang sudah direncanakan tetapi belum selesai untuk memperkuat fondasi bagi pemerintah yang akan datang," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi juga mengingatkan menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga tidak ada celah korupsi.

Setelahnya, Jokowi ingin DIPA dan TKD 2024 segera dieksekusi sejak awal tahun. Menurutnya, percepatan realisasi belanja akan membuat rakyat segera menikmati dampaknya pada perekonomian.

Dia juga menyinggung realisasi APBN dan APBD 2023 yang masih rendah. Sejauh ini, realisasi belanja negara dan belanja daerah baru terealisasi masing-masing 74% dan 64%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sejak awal 9 tahun lalu saya ingin mengubah ini, tetapi ternyata saya cek lagi masih [belum berubah]. Memang mengubah cara kerja dan mengubah mindset tidak mudah," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan antisipasi ketidakpastian melalui automatic adjustment. Alasannya, ketidakpastian selalu mengintai sehingga APBN dan APBD harus lincah merespons perubahan yang terjadi.

Selain itu, presiden juga berharap setiap rupiah dari DIPA dan TKD yang dibelanjakan memberikan manfaat bagi rakyat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyerahan DIPA 2024 dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena melalui proses digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi itu berlangsung sejak perencanaan penganggaran sampai penandatanganan DIPA secara elektronik.

Proses bisnis pengesahan dokumen anggaran ini pun makin sederhana karena hanya tersisa 4 tahap, dari semua 12 proses yang rumit. Menurutnya, semua proses tersebut dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Menurut Sri Mulyani, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik menjadi salah satu upaya penjaminan keamanan dan penjaminan kenirsangkalan atau penolakan terhadap mereka yang memiliki otoritas anggaran.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, digitalisasi juga diharapkan mampu menjamin keamanan data dan informasi, sejalan dengan amanat Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Hal ini diharapkan meningkatkan tata kelola dengan kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatangan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan dan penggunaan kertas, dan meningkatkan keamanan dokumen dan data," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja