KEBIJAKAN PEMERINTAH

Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:43 WIB
Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang memiliki kinerja baik pada tahun berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DID diberikan kepada daerah dalam 3 kategori, meliputi pengendalian inflasi, peningkatan kesejahteran masyarakat, serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri. Melalui pemberian DID tersebut, dia berharap pemda dapat terdorong untuk saling berkompetisi mencapai kinerja terbaik.

"Ternyata untuk pengendalian inflasi, banyak daerah yang tidak permanen [memperoleh DID]. Misalnya 3 bulan ini dapat, besok lain lagi sehingga kompetisinya cukup baik," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya mendorong perbaikan pengelolaan fiskal di daerah. Setelah 2 dekade desentralisasi berjalan, proses penyempurnaan kebijakan juga terus dilaksanakan.

Dia menjelaskan mekanisme pemberian penghargaan dan DID menjadi salah satu strategi untuk mendorong pemda memperbaiki pengelolaan fiskalnya. Oleh karena itu, pemerintah secara rutin mengalokasikan DID sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang telah menunjukkan kinerja baik.

"Pemda diberikan banyak insentif untuk memberi motivasi doing the right things," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, mekanisme pemberian DID juga terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo kala menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Semula, DID masih diberikan dalam kategori yang umum, tetapi kini dibuat berdasarkan kategori agar pemda fokus pada semua aspek pada dibutuhkan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga setuju pemberian DID akan mendorong pemda terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, ada gengsi yang diperoleh ketika pemda bisa diundang menerima penghargaan atau DID dari pemerintah pusat.

Melalui pemberian DID, dia juga berharap pemda makin semangat memperbaiki kualitas fiskalnya sekaligus mencapai target penurunan inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Salah satu cara mendorong daerah di sistem sentralisasi adalah menciptakan iklim yang kompetitif," katanya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah menyerahkan DID kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tahun berjalan. Pada APBN 2023, dialokasikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan senilai Rp4 triliun, yang terdiri atas insentif untuk kinerja pengendalian inflasi Rp1 triliun dan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp3 triliun.

Pada kategori pengendalian inflasi, DID kali ini diberikan senilai Rp330 miliar untuk 33 daerah. Kemudian pada kategori peningkatan kesejahteran masyarakat, dialokasikan sebesar Rp3 triliun untuk 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

DID diberikan senilai rata-rata Rp9,68 miliar, dengan alokasi sebesar Rp25,4 miliar dan terendah Rp5,32 miliar.

Selain insentif fiskal kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, pemerintah juga memberikan tambahan dana desa senilai Rp2 triliun pada 2023. Tambahan dana desa ini diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik.

Total penerima alokasi tambahan dana desa adalah 15.097 desa atau sekitar 20% dari total 74.954 desa penerima alokasi dana desa di 434 kabupaten/kota. Secara rata-rata, desa menerima Rp132 juta dengan alokasi tertinggi Rp174,64 juta yang diterima oleh 34 desa, serta alokasi terendah Rp35 juta yang diterima 106 desa.

"Hal ini menjadikan tambahan dana desa itu sebagai suatu hal yang kompetitif sekaligus juga prestisius," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan