BERITA PAJAK HARI INI

Serah Terima Rumah pada Semester I, PPN Ditanggung Pemerintah 100%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 08:45 WIB
Serah Terima Rumah pada Semester I, PPN Ditanggung Pemerintah 100%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) terhadap penyerahan rumah tapak pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/2/2024).

Pemerintah memandang insentif PPN DTP perlu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Adapun pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

"Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 120/2023 ... perlu untuk dilanjutkan pada 2024," bunyi salah satu pertimbangan PMK 7/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 3 PMK 7/2024 menyatakan PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP antara lain harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila penyerahan dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk penyerahan mulai dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selain pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah tapak, ada pula ulasan lainnya terkait dengan pajak seperti pemberian insentif pajak untuk mobil listrik, penyesuaian PPN oleh DJP dalam konteks transfer pricing, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

Secondary adjustment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tidak diberlakukan dalam hal wajib pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebelum terbitnya SKP.

Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu menyetujui primary adjustment saat diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Persetujuan atas primary adjustment diperlukan agar secondary adjustment tidak timbul.

"Ketika dalam SPHP ada koreksi dan ketika closing di situ wajib pajak menyetujui koreksi primer dan wajib pajak tidak mau dikenakan koreksi sekunder, selisih yang harus terjadi harus disetor secara tunai kepada wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemerintah Kembali Tanggung PPN untuk Mobil dan Bus Listrik Tertentu

Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024.

Insentif serupa sebelumnya sudah diberikan berdasarkan PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/20203. Pemerintah lantas melanjutkan pemberian insentif serupa pada tahun ini guna mendukung program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.

“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, perlu dilanjutkan…untuk tahun anggaran 2024.” bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pengadilan Banding dan Pengadilan Pajak Putus 43.832 Perkara pada 2023

Mahkamah Agung (MA) mencatat beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak sepanjang 2020 sebanyak 55.319 perkara.

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengatakan beban perkara itu terdiri atas perkara masuk sebanyak 42.670 perkara ditambah dengan sisa perkara 2022 sebanyak 14.528 perkara. Dari angka tersebut, perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak sebanyak 43.832 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak adalah sebesar 76,67% atau meningkat sebesar 3,87% dari tahun 2022," katanya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

DJP Tunjuk 2 Developer Gim Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

Ditjen Pajak menunjuk 2 perusahaan asing, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc, sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut penunjukkan kedua perusahaan membuat jumlah perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE menjadi sebanyak 163 pelaku usaha hingga Januari 2024.

"Jumlah tersebut termasuk 2 penunjukan pemungut PPN PMSE, 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan 2 pencabutan pemungut PPN PMSE," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2024.

Fasilitas PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU diberikan berdasarkan PMK 9/2024. PMK ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 19A Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.

"Sesuai dengan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023 ... salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa PPnBM atas impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 9/2024. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra