AUSTRALIA

Seperti Inggris, Negara Ini Juga Terapkan Diverted Profit Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 11:29 WIB
Seperti Inggris, Negara Ini Juga Terapkan Diverted Profit Tax

CANBERRA, DDTCNews – Membatasi penghindaran pajak yang marak dilakukan oleh perusahaan multinasional, kini menjadi prioritas utama Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO).

Salah satu upaya yang tengah dimatangkan yaitu akan diberlakukannya aturan mengenai pengalihan keuntungan perusahaan atau diverted profit tax (DPT), yang saat ini Undang-Undangnya masih dalam tahap pembahasan di Parlemen.

Wakil Komisaris ATO Mark Konza memaparkan selain memperkenalkan DPT, Undang-Undang lain yang juga diusulkan mencakup ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan sanksi administrasi dan mengimplementasikan pedoman OECD terbaru ke dalam Undang-Undang Transfer Pricing Australia.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“DPT yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli merupakan babak baru dalam rezim anti-avoidance atau penghindaran pajak di Australia. Pemberlakuan aturan DPT ini terinspirasi oleh DPT yang telah diterapkan di Inggris (UK), namun diberlakukan dengan sistem dan aturan yang berbeda,” tandasnya saat mengisi diskusi panel di Institut Pajak Pacific Rim di Redwood City, California, (10/3).

Konza mengatakan di Australia, DPT akan diterapkan pada tarif 40% atas laba perusahaan yang terbukti melakukan skema penghindaran pajak dan mengalihkan keuntungannya dari Australia. ATO melihat bahwa hingga saat ini masih sangat sedikit negara-negara yang telah menerapkan aturan DPT.

Aturan DPT yang akan diberlakukan di Australia ini tidak mengubah ketentuan transfer pricing yang sudah ada sebelumnya. Seperti dilansir dalam Tax Notes International, DPT justru memberian kekuatan kepada ATO untuk memaksa wajib pajak dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk melakukan penilaian atas masalah transfer pricing.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Pelaksanaan DPT ini merupakan fokus area utama dari satuan tugas (satgas) penghindaran pajak Australia yang telah diperkenalkan sejak Juli 2016 lalu untuk mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan multinasional telah membayar kewajiban pajaknya dengan tepat,” jelas Konza.

Fokus lain dari satgas tersebut adalah memastikan bahwa ATO telah memiliki informasi yang cukup untuk dapat menjelaskan kinerja pajak atas 1.000 perusahaan multinasional yang terdapat di Australia.

Konza menambahkan ATO akan mengevaluasi 200 hingga 300 perusahaan multinasional per tahun untuk mengidentifikasi strategi pajak dan memeriksa kinerja pajaknya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN