AUSTRALIA

Seperti Inggris, Negara Ini Juga Terapkan Diverted Profit Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 11:29 WIB
Seperti Inggris, Negara Ini Juga Terapkan Diverted Profit Tax

CANBERRA, DDTCNews – Membatasi penghindaran pajak yang marak dilakukan oleh perusahaan multinasional, kini menjadi prioritas utama Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO).

Salah satu upaya yang tengah dimatangkan yaitu akan diberlakukannya aturan mengenai pengalihan keuntungan perusahaan atau diverted profit tax (DPT), yang saat ini Undang-Undangnya masih dalam tahap pembahasan di Parlemen.

Wakil Komisaris ATO Mark Konza memaparkan selain memperkenalkan DPT, Undang-Undang lain yang juga diusulkan mencakup ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan sanksi administrasi dan mengimplementasikan pedoman OECD terbaru ke dalam Undang-Undang Transfer Pricing Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“DPT yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli merupakan babak baru dalam rezim anti-avoidance atau penghindaran pajak di Australia. Pemberlakuan aturan DPT ini terinspirasi oleh DPT yang telah diterapkan di Inggris (UK), namun diberlakukan dengan sistem dan aturan yang berbeda,” tandasnya saat mengisi diskusi panel di Institut Pajak Pacific Rim di Redwood City, California, (10/3).

Konza mengatakan di Australia, DPT akan diterapkan pada tarif 40% atas laba perusahaan yang terbukti melakukan skema penghindaran pajak dan mengalihkan keuntungannya dari Australia. ATO melihat bahwa hingga saat ini masih sangat sedikit negara-negara yang telah menerapkan aturan DPT.

Aturan DPT yang akan diberlakukan di Australia ini tidak mengubah ketentuan transfer pricing yang sudah ada sebelumnya. Seperti dilansir dalam Tax Notes International, DPT justru memberian kekuatan kepada ATO untuk memaksa wajib pajak dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk melakukan penilaian atas masalah transfer pricing.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Pelaksanaan DPT ini merupakan fokus area utama dari satuan tugas (satgas) penghindaran pajak Australia yang telah diperkenalkan sejak Juli 2016 lalu untuk mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan multinasional telah membayar kewajiban pajaknya dengan tepat,” jelas Konza.

Fokus lain dari satgas tersebut adalah memastikan bahwa ATO telah memiliki informasi yang cukup untuk dapat menjelaskan kinerja pajak atas 1.000 perusahaan multinasional yang terdapat di Australia.

Konza menambahkan ATO akan mengevaluasi 200 hingga 300 perusahaan multinasional per tahun untuk mengidentifikasi strategi pajak dan memeriksa kinerja pajaknya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?