STATISTIK CUKAI MULTINASIONAL

Seperti Apa Tren Pengenaan Cukai Kopi di Dunia? Simak Datanya

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:45 WIB
Seperti Apa Tren Pengenaan Cukai Kopi di Dunia? Simak Datanya

Ilustrasi.

BANYAK negara di dunia kerap menjadikan cukai sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang dianggap memberikan efek buruk terhadap kesehatan atau lingkungan. Di sisi lain, cukai juga mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara yang menerapkannya.

Objek cukai yang populer diterapkan di antaranya produk hasil tembakau dan minuman beralkohol. Pada minuman nonalkohol, cukai biasanya diterapkan pada produk minuman berpemanis. Namun, beberapa negara juga tercatat mengenakan cukai pada produk kopi.

Laporan interim International Coffee Organization bertajuk Obstacles to Consumption: Tariff and Nontariff Measures and Their Impact on the Coffee Sector yang dirilis pada Mei 2020 menyebut cukai kopi banyak dikenakan pada negara-negara pengimpor. Misalnya di kawasan Uni Eropa, negara yang mengenakan cukai kopi di antaranya Belgia, Kroasia, Denmark, Jerman, Latvia, dan Rumania.

Situs resmi Ditjen Perdagangan Komisi Eropa memuat informasi lengkap mengenai barang yang dikenakan cukai di tiap negara, termasuk kopi. Di Jerman, cukai dikenakan terhadap produk kopi panggang senilai €2,19 atau sekitar Rp33.734 per kilogram dan kopi instan €4,78 atau Rp73.630 per kilogram.

Kemudian di Belgia, cukai dikenakan pada kopi hijau senilai €0.1983 per kilogram, kopi panggang €0.2479 per kilogram, dan kopi instan €0.6941 per kilogram. Sementara di Kroasia, cukai berlaku pada kopi hijau dengan tarif HRK5 per kilogram, kopi panggang HRK6 per kilogram, dan kopi instan HRK20 per kilogram.

Ketiga negara tersebut merupakan anggota International Coffee Organization. Selain pada negara anggota, cukai kopi juga berlaku di Albania, Bosnia dan Herzegovina, serta Serbia.

Meski demikian, ada banyak faktor yang memengaruhi konsumsi kopi di suatu negara sehingga sulit mengukur dampak dari pengenaan cukainya. Pengenaan cukai dan tarif lainnya juga belum tentu efektif menurunkan konsumsi kopi per kapita pada suatu negara.

Misalnya di Amerika Serikat dan Kanada yang tidak mengenakan cukai atau bea masuk atas semua bentuk kopi, tetapi konsumsi per kapita tahunannya masing-masing hanya 5 dan 6,2 kilogram. Di sisi lain, Jerman yang mengenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai atas kopi, konsumsinya per kapitanya justru mencapai 6,5 kilogram.

Berikut ini data negara di Uni Eropa yang mengenakan cukai kopi:


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen