PMK 172/2023

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 19:00 WIB
Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 ikut mengatur data pembanding tahun jamak (multiple year) dapat digunakan untuk membentuk nilai indikator harga transaksi independen. Hal tersebut berlaku sepanjang penggunaan data multiple year bisa meningkatkan kesebandingan.

Bila tidak, nilai indikator harga transaksi independen dibentuk cukup berdasarkan pada data pembanding tahun tunggal (single year).

"Data pembanding tahun tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat penentuan harga transfer dan/atau terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Suatu harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) bila nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Nilai indikator harga transaksi independen sendiri dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Titik kewajaran adalah titik indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Adapun rentang kewajaran adalah rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rentang kewajaran dapat berupa 2 nilai yakni, pertama, nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) bila terbentuk dari 2 pembanding. Kedua, nilai kuartil satu hingga nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari 3 atau lebih pembanding.

Bila harga transfer tidak memenuhi ALP, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran. Titik median digunakan hanya bila titik yang paling tepat tidak dapat ditentukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra