PMK 172/2023

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 19:00 WIB
Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 ikut mengatur data pembanding tahun jamak (multiple year) dapat digunakan untuk membentuk nilai indikator harga transaksi independen. Hal tersebut berlaku sepanjang penggunaan data multiple year bisa meningkatkan kesebandingan.

Bila tidak, nilai indikator harga transaksi independen dibentuk cukup berdasarkan pada data pembanding tahun tunggal (single year).

"Data pembanding tahun tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat penentuan harga transfer dan/atau terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Suatu harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) bila nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Nilai indikator harga transaksi independen sendiri dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Titik kewajaran adalah titik indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Adapun rentang kewajaran adalah rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Rentang kewajaran dapat berupa 2 nilai yakni, pertama, nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) bila terbentuk dari 2 pembanding. Kedua, nilai kuartil satu hingga nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari 3 atau lebih pembanding.

Bila harga transfer tidak memenuhi ALP, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran. Titik median digunakan hanya bila titik yang paling tepat tidak dapat ditentukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP