PENAGIHAN PAJAK

Sepanjang 2021, DJP Telah Terbitkan 1,6 Juta Surat Tagihan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB
Sepanjang 2021, DJP Telah Terbitkan 1,6 Juta Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat aktif melakukan penerbitan surat tagihan pajak (STP) dan melakukan dinamisasi pembayaran PPh Pasal 25 sepanjang 2021.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, total STP yang diterbitkan otoritas pajak pada 2021 mencapai 1,67 juta STP. Realisasi itu lebih tinggi dari jumlah STP yang seharusnya diterbitkan sebanyak 654.446 STP.

"Jumlah STP yang seharusnya diterbitkan adalah jumlah potensi STP yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan pembayaran PPh, PPN, dan pajak lainnya serta pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa," jelas DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penerbitan STP yang mencapai 100% pada tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dampak positif. Salah satunya adalah untuk menekan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas surat tagihan pajak yang belum diterbitkan.

Tak hanya itu, penerbitan STP tersebut juga diharapkan dapat mengubah perilaku wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan serta mitigasi tunggakan STP yang dibawa ke tahun berikutnya.

Mengenai dinamisasi, DJP mencatat total laporan hasil penelitian (LHPt) dinamisasi yang diterbitkan pada 2021 mencapai 49.795 LHPt. Capain ini jauh di atas target dinamisasi 2021 sebanyak 35.937 LHPt.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Jumlah wajib pajak yang seharusnya dilakukan dinamisasi PPh 25 merupakan daftar nominatif sasaran wajib pajak yang ditetapkan Kanwil DJP berdasarkan data oleh kantor pusat," tulis DJP pada Lakin DJP Tahun 2021.

Meski melampaui target, DJP masih menganggap capaian dinamisasi PPh Pasal 25 pada kuartal III/2021 masih rendah. Sebab, daftar nominatif wajib pajak yang dilakukan dinamisasi belum disusun secara keseluruhan untuk memenuhi target indikator kinerja utama (IKU).

Selain itu, prosedur penetapan realisasi juga masih dilakukan secara manual setelah kuartal berakhir. Akibatnya, monitoring realisasi dinamisasi tidak dapat dilakukan dalam periode yang singkat dan real time. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP