PENAGIHAN PAJAK

Sepanjang 2021, DJP Telah Terbitkan 1,6 Juta Surat Tagihan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB
Sepanjang 2021, DJP Telah Terbitkan 1,6 Juta Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat aktif melakukan penerbitan surat tagihan pajak (STP) dan melakukan dinamisasi pembayaran PPh Pasal 25 sepanjang 2021.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, total STP yang diterbitkan otoritas pajak pada 2021 mencapai 1,67 juta STP. Realisasi itu lebih tinggi dari jumlah STP yang seharusnya diterbitkan sebanyak 654.446 STP.

"Jumlah STP yang seharusnya diterbitkan adalah jumlah potensi STP yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan pembayaran PPh, PPN, dan pajak lainnya serta pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa," jelas DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Penerbitan STP yang mencapai 100% pada tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dampak positif. Salah satunya adalah untuk menekan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas surat tagihan pajak yang belum diterbitkan.

Tak hanya itu, penerbitan STP tersebut juga diharapkan dapat mengubah perilaku wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan serta mitigasi tunggakan STP yang dibawa ke tahun berikutnya.

Mengenai dinamisasi, DJP mencatat total laporan hasil penelitian (LHPt) dinamisasi yang diterbitkan pada 2021 mencapai 49.795 LHPt. Capain ini jauh di atas target dinamisasi 2021 sebanyak 35.937 LHPt.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Jumlah wajib pajak yang seharusnya dilakukan dinamisasi PPh 25 merupakan daftar nominatif sasaran wajib pajak yang ditetapkan Kanwil DJP berdasarkan data oleh kantor pusat," tulis DJP pada Lakin DJP Tahun 2021.

Meski melampaui target, DJP masih menganggap capaian dinamisasi PPh Pasal 25 pada kuartal III/2021 masih rendah. Sebab, daftar nominatif wajib pajak yang dilakukan dinamisasi belum disusun secara keseluruhan untuk memenuhi target indikator kinerja utama (IKU).

Selain itu, prosedur penetapan realisasi juga masih dilakukan secara manual setelah kuartal berakhir. Akibatnya, monitoring realisasi dinamisasi tidak dapat dilakukan dalam periode yang singkat dan real time. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP