MAIA ESTIANTY:

'Seniman Harus Bayar Pajak Sendiri'

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:01 WIB
'Seniman Harus Bayar Pajak Sendiri'

Foto kebersamaan Maia Estianty bersama Irwan Mussry dan ketiga anaknya (Foto: Instagram/@maiaestiantyreal)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha sekaligus musisi pendiri Grup Ratu Maia Estianty menyebut semua seniman di Indonesia turut merasakan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Maia mengatakan model kerja seniman yang berbeda dengan perusahaan membuat tekanan akibat pandemi semakin terasa. Pada situasi ini, menurutnya, para seniman tetap harus membayar berbagai kewajibannya secara mandiri, termasuk pajak.

"Semua itu nggak pernah dapat pesangon. Gaji juga bukan gaji bulanan, bayar asuransi juga bayar sendiri [nggak ditanggung perusahaan], pajak terus bayar juga," katanya dalam unggahan di akun Instagram @maiaestiatyreal, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kapan Mulai Berlaku?

Mantan istri pentolan grup band Dewa, Ahmad Dhani ini mengatakan sebutan seniman itu berlaku untuk semua orang yang menciptakan karya seni. Mereka termasuk pelukis, pematung, pemain peran, penari, sastrawan, hingga pembuat film dan musik.

Menurut dia, kehidupan para seniman cenderung tidak pasti dibandingkan dengan para pekerja di perusahaan. Misalnya ketika sakit, biasanya biaya pengobatannya berasal dari sumbangan dari rekan sesama seniman.

Meski demikian, dia menilai para seniman hanya bisa bekerja dengan menghasilkan karya seni. Belum lagi ketika harus menghadapi tantangan berupa pembajakan atau pengunduhan karya secara gratis di internet.

Baca Juga:
Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Maia yang kini istri pengusaha Irwan Mussry ini mengajak para pengikutnya di Instagram yang mencapai 16,5 juta untuk selalu bersyukur di tengah pandemi. "Mari kita semua bersyukur dalam pandemi ini. Bukan hanya kamu yang susah, kita semua ini sedang dalam kondisi drop," ujarnya.

Unggahan Maia tersebut langsung direspons oleh ratusan pengikutnya. Misalnya akun @latutik yang berkomentar, "Betul sekali Bunda Maia, saatnya juga untuk berbisnis seperti Bunda, biar tidak tergantung dengan gaji tapi justru menggaji." (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 08:20 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kapan Mulai Berlaku?

Sabtu, 30 November 2024 | 08:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Sabtu, 23 November 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?