RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Persyaratan Formal Nota Retur Penjualan

Rinaldi Adam Firdaus | Jumat, 31 Mei 2024 | 16:15 WIB
Sengketa PPN atas Persyaratan Formal Nota Retur Penjualan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penerbitan nota retur yang tidak sesuai dengan persyaratan formal dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam perkara ini, wajib pajak melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) kepada pihak pembeli dengan status non-PKP. Lalu, pembeli melakukan pengembalian BKP (retur). Atas pengembalian BKP itu, wajib pajak menerbitkan nota retur sehingga mengurangi pajak keluaran atas penjualan.

Otoritas pajak berpendapat atas penerbitan nota retur yang dilakukan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam KMK-596/KMK.04/1994 juncto SE-12/PJ.54/1995 sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat nota retur yang dibuatnya tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, nota retur yang telah diterbitkannya dapat mengurangi pajak keluaran atas penjualan kepada pihak pembeli non-PKP.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat nota retur yang dibuat wajib pajak tidak menyalahi aturan karena dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti-bukti yang telah diperiksa oleh otoritas pajak.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 41866/PP/M.IV/16/2012 tertanggal 30 November 2012, otoritas mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Maret 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut senilai Rp366.675.042 kepada pembeli berstatus nonpengusaha kena pajak (non-PKP) terkait dengan penerbitan nota retur untuk masa pajak Desember 2008.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, diketahui bahwa Termohon PK menerbitkan nota retur atas penjualan BKP kepada pembeli yang berstatus non-PKP untuk masa pajak Desember 2008.

Menurut Pemohon PK, nota retur yang diterbitkan oleh Termohon PK dalam hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) KMK-596/KMK.04/1994 juncto butir 5 dan butir 7 SE-12/PJ.54/1995.

Dalam beleid tersebut diatur apabila terjadi pengembalian BKP maka pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Adapun nota retur tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan beberapa keterangan, antara lain:

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen
  1. nomor urut;
  2. nomor dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan;
  3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli;
  4. nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan faktur pajak;
  5. macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
  6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
  7. pajak penjualan atas barang mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  8. tanggal pembuatan nota retur;
  9. tanda tangan pembeli.

Apabila tidak mencantumkan keterangan di atas secara lengkap maka atas nota retur yang dibuat tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran bagi PKP penjual.

Berdasarkan pada persyaratan formal tersebut, Pemohon PK berpendapat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, nota retur yang diterbitkan oleh Termohon PK seharusnya tidak bisa diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran Termohon PK.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa retur penjualan yang dilakukan oleh pembeli non-PKP merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam bisnis retail.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebab, apabila terdapat produk yang sudah mendekati expired date atau kemasannya rusak maka pihak pembeli akan melakukan pengembalian produk kepada pihak penjual. Oleh karena itu, Termohon PK sebagai pihak penjual tidak mungkin menolak retur yang dilakukan oleh pihak pembeli tersebut.

Jika Termohon PK menolak retur yang dimaksud maka pihak pembeli tidak akan mau lagi membeli produk dari Termohon PK. Tindakan tersebut akan berakibat pada angka penjualan Termohon PK yang semakin menurun.

Pada akhirnya, situasi ini juga akan menurunkan jumlah pajak yang harus Termohon PK bayarkan. Termohon PK berpendapat bahwa nota retur yang dibuatnya tidak menyalahi ketentuan yang berlaku sehingga nota retur yang diterbitkan dapat menjadi pengurang pajak keluaran Termohon PK.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dengan demikian, koreksi DPP PPN atas sengketa mengenai penerbitan nota retur yang tidak sesuai dengan persyaratan formal yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 41866/PP/M.IV/16/2012 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, berdasarkan pada penelitian dan pengujian atas dalil-dalil dalam memori PK dan kontra memori PK, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK terbukti tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra