RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penyerahan Jasa Periklanan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

Hamida Amri Safarina | Jumat, 12 Februari 2021 | 16:01 WIB
Sengketa Penyerahan Jasa Periklanan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang penyerahan jasa periklanan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Sebagai informasi, dalam perkara ini, wajib pajak telah menandatangani distribution agreement dengan X Co.

Otoritas pajak berpendapat wajib pajak telah melakukan penyerahan jasa periklanan untuk promosi dan pemasaran produk-produk X Co. Adapun penyerahan jasa tersebut tidak dilaporkan dalam SPT sehingga otoritas pajak menetapkan kurang bayar PPN. Menurut otoritas pajak, penyerahan jasa periklanan di dalam daerah pabean seharusnya dikenakan PPN.

Wajib pajak menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan jasa periklanan untuk kepentingan X Co. Kegiatan periklanan untuk tujuan promosi dan pemasaran dilaksanakan untuk mendukung kegiatan usahanya sendiri.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat otoritas pajak melakukan koreksi hanya berdasarkan pada distribution agreement tanpa didukung bukti pendukung lainnya. Transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan X Co merupakan pembelian putus atas suatu produk.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Berdasarkan pada penelitian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak meyakini tidak ada transaksi penyerahan jasa periklanan dari wajib pajak ke X Co. Kegiatan iklan dalam rangka promosi dan pemasaran dilakukan wajib pajak untuk kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 61827/PP/M.IVB/16/2015 tertanggal 4 Juni 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 September 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN masa pajak Februari 2011 sebesar Rp42.129.211.697 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pada penelitian, Termohon PK telah melakukan penyerahan jasa periklanan dalam rangka promosi dan pemasaran produk-produk X Co. Adapun penyerahan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT sehingga Pemohon PK menetapkan kurang bayar PPN terhadap Termohon.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Termohon PK telah menandatangani distribution agreement dengan X Co. Berdasarkan pada perjanjian tersebut, diketahui terdapat beberapa tanggung jawab Termohon PK selaku distributor yang diatur dalam distribution agreement.

Pertama, menjual dan mendistribusikan produk milik X Co di Indonesia. Kedua, Termohon PK bertindak selaku limited risk distributor untuk X Co. Ketiga, memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan produk dengan merek dari X Co. Keempat, membuat dan mengembangkan strategi produk, pemasaran, promosi, atau iklan.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Merujuk pada uraian tersebut dapat diketahui Termohon PK memberikan jasa periklanan produk untuk X Co. Termohon PK melakukan promosi dan pemasaran produk untuk kepentingannya sendiri dan juga pihak X Co.

Dengan demikian, Pemohon PK menganggap telah terjadi penyerahan jasa periklanan di dalam daerah pabean dari Termohon PK ke X Co. Terhadap penyerahan jasa periklanan tersebut seharusnya dikenakan PPN. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Termohon PK berdalil pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan jasa periklanan untuk kepentingan X Co. Kegiatan periklanan untuk tujuan promosi dan pemasaran dilaksanakan untuk mendukung kegiatan usahanya sendiri. Pemohon PK tidak dapat serta merta mengartikan telah terjadi penyerahan jasa dari Termohon ke X Co.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pernyataan Termohon PK didukung dengan bukti-bukti yang valid dan telah diserahkan dalam persidangan. Adapun bukti yang dimaksud berupa distribution agreement, commercial invoice dan packing list, rekening koran, pemberitahuan impor barang (PIB), surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP), dan faktur pajak. Menurut Termohon PK, koreksi yang dilakukan Pemohon tidak berdasar sehingga harus ditolak.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif DPP PPN masa pajak Februari 2011 senilai Rp42.129.211.697 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali pendapat para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK merupakan distributor utama atas produk-produk X Co di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK tidak memberikan jasa periklanan untuk X Co.

Kegiatan jasa periklanan dalam rangka promosi dan pemasaran produk yang dijual Termohon PK dilakukan untuk kepentingannya sendiri, bukan X Co. Dengan begitu, tidak ada penyerahan jasa periklanan yang dilakukan Termohon PK kepada X Co. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak berdasarkan fakta yang terjadi.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, permohonan PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI