RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penjualan barang dengan potongan harga oleh wajib pajak yang dianggap otoritas pajak sebagai pemberian cuma-cuma.
Otoritas pajak menilai wajib pajak bermaksud menghindari kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, Pemohon PK menemukan adanya transaksi pemberian cuma-cuma yang disamarkan dengan transaksi penjualan barang yang diberikan potongan harga.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan dalam perkara ini, pihaknya telah menjual suatu barang dan memberikan potongan harga atas barang tersebut kepada distributornya. Transaksi yang dilakukan tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma yang dikenakan PPN.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada transaksi pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 36303/PP/M.VII/16/ 2012 tertanggal 30 Januari 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 Mei 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN masa pajak Juni 2017 senilai Rp15.652.100.763 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan penelitian, Pemohon PK menemukan adanya penyerahan barang secara cuma-cuma kepada distributornya yang tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT. Padahal, pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan yang dikenakan PPN.
Pernyataan Pemohon PK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009).
Sesuai ketentuan pasal tersebut, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma termasuk barang kena pajak. Pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Pemohon PK berdalil Termohon PK berupaya menghindari kewajibannya dalam memungut dan menyetorkan PPN. Pemohon PK telah menemukan transaksi pemberian cuma-cuma yang disamarkan dengan transaksi penjualan barang yang diberi potongan harga oleh Termohon PK.
Pernyataan Pemohon PK tersebut terbukti dengan adanya transaksi penjualan atas suatu barang yang diberikan diskon sebesar 33,33%. Pemohon PK menyimpulkan atas pembelian dua barang akan diberikan satu barang secara cuma-cuma atau gratis.
Selain itu, pada barang yang dijual serta brosur produk tersebut juga terdapat keterangan pembelian dua barang akan mendapatkan satu barang secara gratis. Dengan demikian, Termohon PK telah terbukti menyamarkan transaksi pemberian cuma-cuma tersebut dengan transaksi penjualan dengan potongan harga yang tercantum pada faktur pajak keluaran. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah tepat dan seharusnya tetap dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan dalil-dalil Pemohon PK. Dalam perkara ini, Termohon PK menjual barang dengan memberikan potongan harga kepada distributornya. Transaksi yang dilakukan tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma yang dikenakan PPN.
Potongan harga yang diberikan Termohon PK merupakan strategi pemasaran agar menarik pembeli. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP PPN masa pajak Juni 2007 senilai Rp15.652.100.763 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, tidak ada transaksi pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh Termohon PK. Koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.