RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan PPN Masukan atas Biaya Operasional

Rinaldi Adam Firdaus | Jumat, 29 Desember 2023 | 18:30 WIB
Sengketa Pengkreditan PPN Masukan atas Biaya Operasional

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi positif PPN masukan yang dapat dikreditkan oleh wajib pajak.

Dalam perkara ini, wajib pajak merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan batu bara. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak bertransaksi dengan pengusaha kena pajak (PKP) lainnya untuk mendukung kegiatan operasional di lokasi usahanya yang berada di daerah terpencil.

Otoritas pajak berpendapat bahwa pengeluaran atas jasa katering, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC, serta sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang berupa kopi, detergen, plastic, medical monitoring fee, sale of drugs, dan sale of wound dressing tidak dapat dikreditkan. Sebab, pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa atas jasa katering, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC, serta sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang berupa kopi, detergen, plastic, medical monitoring fee, sale of drugs, dan sale of wound dressing dapat dikreditkan. Sebab, pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat membantu kegiatan operasional wajib pajak yang berada di daerah terpencil.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa terdapat cukup bukti yang diberikan oleh wajib pajak untuk mendukung pendapatnya. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak berkaitan atau memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usahanya yang berada di lokasi terpencil.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 15 Maret 2011.

Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, berkaitan dengan penggunaan surat kuasa khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Kedua, berkaitan dengan koreksi positif PPN masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak Januari 2008 sebesar Rp248.321.039.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat 2 pokok sengketa. Pokok sengketa pertama berkaitan dengan penggunaan surat kuasa yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2002.

Adapun Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2002 mengatur bahwa para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Dalam hal ini, surat kuasa yang dibuat oleh kuasa hukum Termohon PK tidak bersifat khusus.

Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan pengecekan surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon PK. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak No. 27433/PP/M.II/16/2010 tersebut dapat dinyatakan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pokok sengketa kedua dalam putusan ini membahas tentang koreksi positif PPN masukan untuk masa pajak Januari 2008 sebesar Rp248.321.039 dengan rincian sebagai berikut:

  1. PPN masukan atas jasa catering sebagai penyediaan makan dan minum untuk karyawan sebesar Rp139.550.138;
  2. PPN masukan atas jasa instalasi listrik dan pemeliharaan air conditioning (AC) yang digunakan untuk mes karyawan sebesar Rp97.432.208; dan
  3. PPN masukan atas transaksi berupa sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang berupa kopi, detergen, plastic, medical monitoring fee, sale of drugs, dan sale of wound dressing sebesar Rp11.338.693.

Persoalan dalam sengketa ini ialah apakah atas jasa katering, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC, serta sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang berupa kopi, detergen, plastic, medical monitoring fee, sale of drugs, dan sale of wound dressing dapat dikreditkan atau tidak.

Perlu dipahami bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Termohon PK adalah jasa kontraktor pertambangan batu bara, termasuk di dalamnya adalah penyewaan peralatan dan mesin. Oleh karenanya, pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon PK adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Mengacu pada uraian tersebut, pengeluaran atas jasa katering, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC, serta sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, PPN masukan sebesar Rp248.321.039 tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Dengan demikian, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar. Oleh karena itu, pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (contra legem).

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan poin sengketa kedua. Termohon PK berpendapat bahwa lokasi usahanya terletak di daerah terpencil sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak No. 91/WPJ.19/2007.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pengeluaran atas jasa katering, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC, serta sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di lokasi usaha Termohon PK tersebut.

Menurut Termohon PK, atas seluruh pengeluaran tersebut dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon PK. Dengan demikian, koreksi PPN masukan sebesar Rp 248.321.039 yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 26217/PP/M.II/12/2010 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pertama, alasan permohonan PK mengenai Putusan Pengadilan Pajak No. 27433/PP/M.II/16/2010 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2002 tidak dapat dibenarkan. Sebab, surat kuasa No. S-204/PTDH/Corfin/VIII/0810 pada 24 Agustus 2010 sudah bersifat khusus.

Kedua, koreksi positif PPN masukan untuk masa pajak Januari 2008 sebesar Rp248.321.039 juga tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahkamah Agung, pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak No. 27433/PP/M.II/16/2010 yang mengabulkan seluruh permohonan banding sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga