RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Biaya Pemasaran dan Promosi

Hamida Amri Safarina | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:45 WIB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Biaya Pemasaran dan Promosi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang pengkreditan pajak masukan atas biaya pemasaran dan promosi.

Otoritas pajak menyatakan pajak masukan sehubungan dengan biaya pemasaran dan promosi yang dilakukan wajib pajak tidak dapat dikreditkan. Sebab, biaya pemasaran dan promosi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Pasal tersebut menyatakan pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan seluruh biaya pemasaran dan promosi yang dikeluarkannya berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, pajak masukan atas biaya pemasaran dan promosi tersebut dapat dikreditkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan senilai Rp135.298.923 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak, khususnya bidang pemasaran dan promosi, sehingga dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 41145/PP/M.XIII/16/2012 tertanggal 1 November 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 19 Februari 2013.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif atas pajak masukan yang terkait dengan biaya pemasaran dan promosi senilai Rp135.298.923 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami terlebih dahulu, Termohon PK merupakan distributor tunggal dari suatu produk minuman (produk A) di Indonesia.

Sebagai distributor, Termohon PK menjual langsung produk A ke konsumen atau pengecer. Dalam hal ini, Termohon PK berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya pemasaran dan promosi yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk A tersebut.

Namun, peran Termohon PK sebagai distributor tidak melekat lagi padanya sejak adanya PT X yang menjadi konsumen tunggal. Dalam hal ini, PT X melakukan distribusi dan penjualan produk A dari Termohon PK langsung ke outlet yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dengan kata lain, saat ini, Termohon PK hanya berperan sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Selain itu, merujuk pada perjanjian jual beli antara PT X dan Termohon PK, kegiatan pemasaran dan promosi ditanggung PT X.

Dengan demikian, dapat disimpulkan Termohon PK tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemasaran dan promosi produk A. Dengan kata lain, biaya pemasaran dan promosi a quo tidak perlu dikeluarkan oleh Termohon PK karena pihaknya tidak perlu lagi mencari pembeli atas barang dagangannya.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menilai pajak masukan sehubungan dengan biaya pemasaran dan promosi tidak dapat dikreditkan. Sebab, biaya pemasaran dan promosi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b yang menyatakan pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, pada saat pemeriksaan dan keberatan, Termohon PK juga tidak memberikan dokumen-dokumen yang dapat mendukung dalilnya.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, seluruh biaya pemasaran dan promosi yang dikeluarkan oleh Termohon PK berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, pajak masukan atas biaya pemasaran dan promosi tersebut dapat dikreditkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Pertama, koreksi positif atas pajak masukan yang terkait dengan biaya pemasaran dan promosi senilai Rp135.298.923 tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, sehubungan dengan produk A di Indonesia, biaya pemasaran dan promosi yang dikeluarkan Termohon PK berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN