RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pendapatan administrasi usaha gadai yang dijalankan wajib pajak dianggap objek pajak pertambahan nilai (PPN) oleh otoritas pajak.
Otoritas pajak menyatakan ada pendapatan administrasi yang dinilai tidak dibayar serta tidak dilaporkan dalam SPT. Menurut otoritas pajak, pendapatan administrasi yang diterima wajib pajak dalam perkara ini tidak berhubungan dengan kegiatan utamanya. Dengan demikian, pendapatan administrasi yang disengketakan dalam perkara ini termasuk objek PPN.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pendapatan administrasi yang diterimanya dari kegiatan penyaluran pinjaman atas dasar gadai dan jaminan fidusia tidak dikenakan PPN. Sebab, kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak dipersamakan dengan jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU 42/2009).
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan laporan keuangan wajib pajak masih belum cukup untuk membuktikan dalilnya dalam melakukan koreksi.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, penggunaan istilah nama akun “pendapatan biaya penyimpanan dan asuransi” digunakan untuk mendukung kelancaran dalam pengelolaan administrasi penyaluran uang pinjaman atau kredit. Pendapatan biaya penyimpanan dan asuransi merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah atas proses penerimaan kredit gadai yang tidak termasuk objek PPN.
Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 59859/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 26 Februari 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 17 Juni 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif atas objek PPN masa pajak Mei 2009 senilai Rp33.757.409.698 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PERMOHONAN PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi objek PPN masa pajak Mei 2009 karena ditemukan adanya pendapatan administrasi yang dinilai tidak dibayar serta tidak dilaporkan dalam SPT.
Pemohon PK menyatakan Termohon tidak dapat menjelaskan kegiatan usaha yang dijalankannya dengan tepat dan terperinci Selanjutnya, Pemohon PK menilai kegiatan usaha yang dilakukan Termohon PK dapat dipersamakan dengan jasa perbankan yang tidak dipungut PPN. Namun, pendapatan administrasi yang diterima Termohon PK dalam perkara ini tidak berhubungan dengan kegiatan utama Termohon.
Dengan demikian, Pemohon PK menyatakan atas pendapatan administrasi yang disengketakan dalam perkara ini termasuk objek PPN. Koreksi atas akun pendapatan administrasi sebagai objek PPN telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Perlu diketahui, Termohon PK memiliki kegiatan usaha yang bergerak di bidang pegadaian. Termohon menjalankan kegiatan penyaluran pinjaman atas dasar gadai dan jaminan fidusia. Terhadap jasa tersebut, Termohon PK menerima pendapatan berupa sewa modal berupa bunga atau ujrah dan pendapatan administrasi.
Pendapatan administrasi diperoleh dari dibebankan biaya kepada nasabah atas proses penerimaan kredit gadai. Pendapatan administrasi yang diterima oleh Termohon PK dari kegiatan penyaluran pinjaman atas dasar gadai dan jaminan fidusia tidak dikenakan PPN. Sebab, kegiatan usaha yang dilakukan Termohon PK dapat dipersamakan dengan jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU 42/2009.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif atas objek PPN masa pajak Mei 2009 senilai Rp33.757.409.698 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang terungkap dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, nama akun pendapat biaya penyimpanan dan asuransi sebenarnya merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah atas proses penerimaan kredit gadai. Adapun biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.