INDIA

Sengketa Pajak Nokia Akhirnya Rampung Lewat MAP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 15:45 WIB
Sengketa Pajak Nokia Akhirnya Rampung Lewat MAP

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akhirnya telah merampungkan sengketa pajak royalti yang sudah berjalan cukup lama dengan perusahaan telekomunikasi Nokia. Perusahaan yang bermarkas di Finlandia itu akhirnya membayar pajak sebesar INR16 miliar atau setara Rp3,34 triliun.

Seperti dilansir Tax Notes International, sengketa antara Nokia dan pemerintah India itu diselesaikan alam mutual agreement procedure (MAP) menurut ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Finlandia-India.

Dikabarkan, Nokia telah membayar pajak terutangnya kepada otoritas pajak India pada Maret 2018 lalu. Atas pembayaran itu, sengketa pajak antara perusahaan bermarkas Finlandia dengan otoritas pajak India dianggap selesai.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

“Sengketa pajak Nokia dengan otoritas pajak India dikabarkan telah rampung melalui skema MAP,” demikian dikabarkan media setempat yang dilansir DDTCNews pada Rabu (2/5).

Pada 2013, otoritas pajak India menerbitkan tagihan pajak sebesar INR25 miliar atau sekitar Rp5,23 triliun kepada nokia. Nokia dianggap melanggar ketentuan pemotongan pajak (withholding tax) sejak tahun 2006 saat membuat pembayaran royalti kepada perusahaan induknya di Finlandia.

Pembayaran yang dilakukan oleh Nokia India kepada induk perusahaannya di Finlandia adalah berbentuk royalti atas perangkat lunak, yang digunakan untuk memproduksi handset di India, sehingga harus dikenakan pajak 10% di negara sumber penghasilan tersebut (India).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Resolusi sengketa pajak melalui MAP antara Nokia dan Pemerintah India ini mengakhiri salah satu sengketa pajak terbesar yang melibatkan perusahaan multinasional di India.

"Resolusi telah tercapai. Nokia telah setuju untuk melakukan pembayaran pajak sesuai kesepakatan," demikian kata pejabat senior otoritas pajak India yang tidak disebutkan namanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini