NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akhirnya telah merampungkan sengketa pajak royalti yang sudah berjalan cukup lama dengan perusahaan telekomunikasi Nokia. Perusahaan yang bermarkas di Finlandia itu akhirnya membayar pajak sebesar INR16 miliar atau setara Rp3,34 triliun.
Seperti dilansir Tax Notes International, sengketa antara Nokia dan pemerintah India itu diselesaikan alam mutual agreement procedure (MAP) menurut ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Finlandia-India.
Dikabarkan, Nokia telah membayar pajak terutangnya kepada otoritas pajak India pada Maret 2018 lalu. Atas pembayaran itu, sengketa pajak antara perusahaan bermarkas Finlandia dengan otoritas pajak India dianggap selesai.
“Sengketa pajak Nokia dengan otoritas pajak India dikabarkan telah rampung melalui skema MAP,” demikian dikabarkan media setempat yang dilansir DDTCNews pada Rabu (2/5).
Pada 2013, otoritas pajak India menerbitkan tagihan pajak sebesar INR25 miliar atau sekitar Rp5,23 triliun kepada nokia. Nokia dianggap melanggar ketentuan pemotongan pajak (withholding tax) sejak tahun 2006 saat membuat pembayaran royalti kepada perusahaan induknya di Finlandia.
Pembayaran yang dilakukan oleh Nokia India kepada induk perusahaannya di Finlandia adalah berbentuk royalti atas perangkat lunak, yang digunakan untuk memproduksi handset di India, sehingga harus dikenakan pajak 10% di negara sumber penghasilan tersebut (India).
Resolusi sengketa pajak melalui MAP antara Nokia dan Pemerintah India ini mengakhiri salah satu sengketa pajak terbesar yang melibatkan perusahaan multinasional di India.
"Resolusi telah tercapai. Nokia telah setuju untuk melakukan pembayaran pajak sesuai kesepakatan," demikian kata pejabat senior otoritas pajak India yang tidak disebutkan namanya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.