INDIA

Sengketa Pajak Nokia Akhirnya Rampung Lewat MAP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 15:45 WIB
Sengketa Pajak Nokia Akhirnya Rampung Lewat MAP

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akhirnya telah merampungkan sengketa pajak royalti yang sudah berjalan cukup lama dengan perusahaan telekomunikasi Nokia. Perusahaan yang bermarkas di Finlandia itu akhirnya membayar pajak sebesar INR16 miliar atau setara Rp3,34 triliun.

Seperti dilansir Tax Notes International, sengketa antara Nokia dan pemerintah India itu diselesaikan alam mutual agreement procedure (MAP) menurut ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Finlandia-India.

Dikabarkan, Nokia telah membayar pajak terutangnya kepada otoritas pajak India pada Maret 2018 lalu. Atas pembayaran itu, sengketa pajak antara perusahaan bermarkas Finlandia dengan otoritas pajak India dianggap selesai.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

“Sengketa pajak Nokia dengan otoritas pajak India dikabarkan telah rampung melalui skema MAP,” demikian dikabarkan media setempat yang dilansir DDTCNews pada Rabu (2/5).

Pada 2013, otoritas pajak India menerbitkan tagihan pajak sebesar INR25 miliar atau sekitar Rp5,23 triliun kepada nokia. Nokia dianggap melanggar ketentuan pemotongan pajak (withholding tax) sejak tahun 2006 saat membuat pembayaran royalti kepada perusahaan induknya di Finlandia.

Pembayaran yang dilakukan oleh Nokia India kepada induk perusahaannya di Finlandia adalah berbentuk royalti atas perangkat lunak, yang digunakan untuk memproduksi handset di India, sehingga harus dikenakan pajak 10% di negara sumber penghasilan tersebut (India).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Resolusi sengketa pajak melalui MAP antara Nokia dan Pemerintah India ini mengakhiri salah satu sengketa pajak terbesar yang melibatkan perusahaan multinasional di India.

"Resolusi telah tercapai. Nokia telah setuju untuk melakukan pembayaran pajak sesuai kesepakatan," demikian kata pejabat senior otoritas pajak India yang tidak disebutkan namanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa