RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penyerahan jasa pengeboran (drilling) yang dilakukan oleh BUT A kepada wajib pajak.
Dalam perkara ini, wajib pajak merupakan perusahaan pengeboran nasional yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas lepas pantai. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak menggunakan jasa BUT A melalui skema subkontrak untuk menyediakan dukungan teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengeboran minyak dan gas.
Otoritas pajak berpendapat bahwa jasa yang diberikan oleh BUT A kepada Termohon PK merupakan jasa penyediaan tenaga ahli sehingga termasuk objek PPh Pasal 23 berdasarkan Lampiran II angka 2 KEP-170/PJ/2002.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa jasa yang diberikan oleh BUT A merupakan jasa pengeboran yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 23 berdasarkan Lampiran II angka 2 KEP-170/PJ/2002.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa terdapat cukup bukti yang diberikan oleh wajib pajak untuk mendukung pendapatnya. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa jasa yang diserahkan oleh BUT A kepada wajib pajak merupakan jasa-jasa yang dalam ruang lingkup jasa pengeboran.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2011.
Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).
Kedua, berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 senilai Rp39.858.196.132 atas pos biaya Intercompany Expense Rig Rentals yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat 2 pokok sengketa. Pokok sengketa pertama berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002.
Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memutus sengketa ini pada 14 Juni 2010. Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak baru memberikan putusan pada 27 September 2010. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat dinyatakan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Pokok sengketa kedua dalam putusan ini membahas tentang koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 senilai Rp39.858196.132. Persoalan dalam sengketa ini berkaitan dengan perbedaan pendapat mengenai ruang lingkup jasa yang diberikan oleh BUT A kepada Termohon PK. Secara terperinci, Pemohon PK menilai bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga ahli yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Berdasarkan pada Operating Assistance Agreement yang disepakati Termohon PK dengan BUT A, diketahui bahwa BUT A memberikan jasa pengeboran kepada Termohon PK. Selain itu, terdapat jasa lainnya yang juga diberikan BUT A kepada Termohon PK, tetapi tetap dikategorikan sebagai jasa pengeboran.
Adapun jasa lainnya yang dimaksud meliputi jasa penyediaan tenaga ahli pengeboran dan peralatan (expert drilling personnel and equipment), jasa teknik, jasa-jasa lainnya yang diminta oleh Termohon PK sepanjang BUT A bisa memenuhinya, dan jasa lain untuk mendukung kegiatan pengeboran.
Berdasarkan pada penelitian juga diketahui bahwa hasil pekerjaan dari tenaga ahli yang disediakan oleh BUT A sepenuhnya merupakan tanggung jawab Termohon PK. Berdasarkan pada informasi tersebut, Pemohon PK menilai bahwa jasa yang diberikan BUT A kepada Termohon PK tidak dapat dikategorikan sebagai jasa pengeboran (drilling), tetapi penyediaan tenaga ahli pengeboran.
Oleh sebab itu, Pemohon PK berpendapat bahwa penyerahan jasa yang dilakukan oleh BUT A secara substansi merupakan jasa penyediaan tenaga ahli kepada Termohon PK sehingga terutang PPh Pasal 23. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran II angka 2 KEP-170/PJ/2002.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan sudah benar. Oleh karena itu, pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (contra legem).
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan poin sengketa kedua. Termohon PK berpendapat bahwa jasa yang diserahkan oleh BUT A kepada Termohon PK bukan merupakan jasa penyediaan tenaga ahli sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 23.
Berdasarkan pada Lampiran II angka 2 KEP-170/PJ/2002, jasa pengeboran minyak dan gas merupakan objek PPh Pasal 23 kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT). Dalam hal ini, Termohon PK menerima jasa pengeboran minyak dan gas dari BUT A. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan oleh Termohon PK kepada BUT A merupakan pembayaran atas jasa pengeboran dan bukan jasa penyediaan tenaga ahli.
Sesuai dengan beleid tersebut, Termohon PK tidak dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh BUT A. Dengan demikian, koreksi DPP PPh Pasal 23 atas pos biaya Intercompany Expense Rig Rentals yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 26217/PP/M.II/12/2010 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan permohonan PK mengenai Putusan Pengadilan Pajak No. 26217/PP/M.II/12/2010 yang tidak memenuhi Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002 tidak dapat dibenarkan. Sebab, persoalan mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara tidak dapat membatalkan putusan.
Kedua, koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 senilai Rp39.858.196.132 atas pos biaya Intercompany Expense Rig Rentals juga tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahkamah Agung, pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak No. 26217/PP/M.II/12/2010 yang mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.