Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya memiliki perkara pada lingkup pengadilan pajak saja. Terdapat ratusan perkara di luar pengadilan pajak sebagai bentuk gugatan legal dari wajib pajak.
DJP menyebutkan unit advokasi otoritas pajak setidaknya menghadapi 154 perkara gugatan selama tahun fiskal 2020. Ratusan perkara tersebut tersebar mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan niaga.
"Sepanjang 2020, unit advokasi DJP pada tingkat Kantor Pusat DJP, yaitu Subdirektorat Advokasi telah menangani 154 perkara gugatan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Senin (25/10/2021).
Gugatan yang dilayangkan wajib pajak di luar pengadilan pajak terbagi dalam beberapa bentuk. Salah satunya dilakukan dengan melayangkan gugatan secara pribadi, baik terhadap pegawai DJP maupun institusi.
Kemudian, upaya praperadilan atas penetapan tersangka oleh PPNS Pajak. Lalu, pelaporan kepada instansi penegak hukum yang melibatkan pegawai DJP yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli dan juga sebagai tersangka.
Pada tahun lalu, sebanyak 83 perkara telah diputus pengadilan. Perinciannya, sebanyak 71 perkara dimenangkan DJP dan 12 perkara dengan hasil putusan kalah.
"Adapun perkara gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Niaga yang masih berjalan dan ditangani sampai dengan akhir tahun 2020 sebanyak 71 perkara," sebut DJP.
Gugatan hukum wajib pajak di luar pengadilan pajak juga mengalir pada judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Terdapat 10 perkara uji materiel yang ditangani tahun lalu dan 5 perkara masih berlangsung di MA atau MK hingga penghujung tahun lalu.
"Hal ini [judicial review] dilakukan oleh wajib pajak dengan memanfaatkan celah kompleksnya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.