LAPORAN TAHUNAN DJP

Sengketa DJP di Luar Pengadilan Pajak Tahun 2020, Begini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Sengketa DJP di Luar Pengadilan Pajak Tahun 2020, Begini Rinciannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya memiliki perkara pada lingkup pengadilan pajak saja. Terdapat ratusan perkara di luar pengadilan pajak sebagai bentuk gugatan legal dari wajib pajak.

DJP menyebutkan unit advokasi otoritas pajak setidaknya menghadapi 154 perkara gugatan selama tahun fiskal 2020. Ratusan perkara tersebut tersebar mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan niaga.

"Sepanjang 2020, unit advokasi DJP pada tingkat Kantor Pusat DJP, yaitu Subdirektorat Advokasi telah menangani 154 perkara gugatan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Gugatan yang dilayangkan wajib pajak di luar pengadilan pajak terbagi dalam beberapa bentuk. Salah satunya dilakukan dengan melayangkan gugatan secara pribadi, baik terhadap pegawai DJP maupun institusi.

Kemudian, upaya praperadilan atas penetapan tersangka oleh PPNS Pajak. Lalu, pelaporan kepada instansi penegak hukum yang melibatkan pegawai DJP yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli dan juga sebagai tersangka.

Pada tahun lalu, sebanyak 83 perkara telah diputus pengadilan. Perinciannya, sebanyak 71 perkara dimenangkan DJP dan 12 perkara dengan hasil putusan kalah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Adapun perkara gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Niaga yang masih berjalan dan ditangani sampai dengan akhir tahun 2020 sebanyak 71 perkara," sebut DJP.

Gugatan hukum wajib pajak di luar pengadilan pajak juga mengalir pada judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Terdapat 10 perkara uji materiel yang ditangani tahun lalu dan 5 perkara masih berlangsung di MA atau MK hingga penghujung tahun lalu.

"Hal ini [judicial review] dilakukan oleh wajib pajak dengan memanfaatkan celah kompleksnya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN