RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Biaya Listrik Darurat Sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 31 Desember 2021 | 14:43 WIB
Sengketa Biaya Listrik Darurat Sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai biaya listrik darurat yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).

Otoritas pajak menilai sengketa dalam perkara ini adalah adanya penghasilan atas listrik darurat yang diterima wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Menurut otoritas pajak, penghasilan atas listrik darurat tersebut seharusnya juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan dalil otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan penghasilan atas listrik darurat termasuk dalam komponen service charge. Adapun penghasilan atas service charge telah dilaporkan dalam SPT secara keseluruhan. Dengan demikian, penghasilan atas listrik darurat tidak dapat dikenakan pajak lagi. Menurut wajib pajak, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Berdasarkan pada penelitian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menemukan fakta wajib pajak menyewakan ruangan beserta fasilitas pendukungnya seperti jaringan listrik, jaringan air bersih, dan jaringan telepon.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Terhadap penggunaan listrik, air, dan telepon oleh penyewa, wajib pajak menerima pembayaran tagihannya dari penyewa. Selanjutnya, wajib pajak menyalurkan pembayaran tagihan tersebut kepada perusahaan negara terkait.

Selain itu, wajib pajak juga menerima pembayaran atas sewa ruangan dan service charges. Dalam konteks sengketa ini, penyediaan listrik darurat yang berasal dari genset milik wajib pajak merupakan bagian dari service charges.

Adapun penghasilan atas penyediaan listrik darurat telah dicatat dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan pada uraian tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60994/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari 2011 senilai Rp41.123.194 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK merupakan pengelola gedung yang melakukan penyewaan ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha atau penyewa. Adapun fasilitas pendukung yang dimaksud meliputi lantai, dinding, air conditioner (AC), listrik, air bersih, dan sambungan telepon.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Terhadap fasilitas listrik, air, dan telepon disediakan perusahaan negara. Selain itu, Pemohon PK juga menyediakan listrik darurat bagi penyewa yang sumber dayanya berasal dari genset. Penyediaan listrik darurat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik oleh perusahaan negara.

Adapun yang menjadi sengketa dalam perkara ini ialah pembayaran listrik darurat yang masih kurang dibayar. Menurut Pemohon PK, penghasilan atas listrik darurat tersebut seharusnya juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam proses persidangan, Termohon PK sudah diminta oleh Pengadilan Pajak untuk membuat daftar rincian tagihan listrik dan air beserta penghasilannya dari masing-masing penyewa. Namun, Pemohon PK tidak pernah memenuhi permintaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dengan begitu, Termohon PK tidak dapat membuktikan dalilnya.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pernyataan yang diungkapkan Pemohon PK. Berdasarkan pada perjanjian sewa ruangan antara Termohon PK dan penyewa, diketahui biaya service charge dapat meliputi pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, AC, listrik darurat yang berasal dari genset, dan toilet umum. Selain itu, service charge juga termasuk biaya kebersihan umum dan keamanan, asuransi gedung, serta listrik untuk penerangan umum.

Merujuk pada perjanjian tersebut, penghasilan atas listrik darurat masuk ke dalam komponen penghasilan service charge. Adapun penghasilan atas service charge telah dilaporkan dalam SPT secara keseluruhan. Dengan begitu, penghasilan atas listrik darurat tidak dapat dikenakan pajak lagi. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang harus dibayar menjadi nihil sudah benar. Terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Pertama, koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari 2011 senilai Rp41.123.194 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pemasangan jaringan listrik darurat oleh Termohon PK telah mendapat izin dari perusahaan negara. Pemasangan jariangan listrik darurat tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik. Mahkamah Agung menyatakan koreksi Pemohon PK atas jaringan listrik tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (zaka/kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan