RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Klasifikasi Pos Tarif Ekspor Palm Wax

Hamida Amri Safarina | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:40 WIB
Sengketa Bea Keluar atas Klasifikasi Pos Tarif Ekspor Palm Wax

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai perbedaan interpretasi klasifikasi pos tarif atas eksportasi Palm Wax SM 3180. Otoritas kepabeanan menetapkan Palm Wax SM 3180 ke dalam klasifikasi pos tarif 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif 3%. Di sisi lain, wajib pajak berpendapat seharusnya Palm Wax SM 3180 tergolong pos tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0%.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Hakim menetapkan klasifikasi Palm Wax SM 3180 sebagai pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar. Sementara, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas kepabeanan selaku Pemohon PK. Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat otoritas kepabeanan tertanggal 23 Mei 2014.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengidentifikasi Palm Wax SM 3180 adalah hasil fraksinasi lemak dan minyak nabati yang sebagian dihidrogenasi. Proses setelah dihidrogenasi sebagian, dilanjutkan dengan tahap pencampuran dengan formula tertentu dan spray cooling. Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menetapkan atas ekspor Palm Wax SM 3180 diklasifikasikan pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65849/PP/M.XVII A/40/2015 tertanggal 18 November 2015, otoritas kepabeanan mengajukan Permohonan PK pada 28 Januari 2016.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan perhitungan bea keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM 3180 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 017841 tanggal 4 Februari 2014.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PK diajukan karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Setidaknya terdapat dua poin keberatan Pemohon PK atas Putusan Pengadilan Pajak. Pertama, Pemohon PK menolak dengan tegas pertimbangan hukum (judex facti) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menetapkan klasifikasi sebagai pos tarif 1518.00.60.00.

Pemohon PK berdalih telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang Termohon PK. Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian, didapatkan informasi barang yang akan diekspor berupa Hydrogenated RBD Palm Stearin. Selanjutnya, Pemohon PK mengklasifikasikan barang tersebut sebagai pos tarif 1516.20.52.00.

Menurut Pemohon, Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya menggabungkan apa yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon PK tanpa meneliti, memeriksa, dan mengidentifikasi bukti- bukti yang telah diajukan. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dianggap telah lalai dan keliru dalam melakukan identifikasi terhadap Palm Wax SM 3180 yang tidak sesuai dengan fakta yang didukung oleh bukti-bukti.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Kedua, pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak tidak berdasar dalam menetapkan klasifikasi pos tarif. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyatakan dalam pertimbangan hukum (judex facti) Put. 67037/2015 yaitu Palm Wax SM 3180 adalah hasil fraksinasi lemak dan minyak nabati (RBD Palm Stearin). Kemudian sebagian dihidrogenasi dan diolah lebih lanjut.

Lebih lanjut, Palm Wax SM 3180 merupakan hasil dari hilirisasi CPO yaitu berupa lemak atau olahan minyak nabati. Barang tersebut juga tidak dicampur dengan lemak atau minyak hewani atau fraksinya.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui produk dari Palm Wax SM 3180 merupakan fraksinasi lemak dan minyak nabati yang sebenarnya tidak dapat diklasifikasikan sebagai pos tarif 1518.00.60.00. Klasifikasi pos tarif 1518.00.60.00 merupakan olahan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Pemohon juga menyampaikan telah melakukan identifikasi barang. Hasil identifikasi tertuang dalam Surat Hasil Pengujian dan Identifkasi Barang dari BPIB Tipe B Surabaya Nomor S–2913– SHPIB/WBC.11/BPIB/2013 tanggal 23 Desember 2013. Palm Wax SM 3180 yang merupakan merek dagang dari Termohon PK diidentifikasikan sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan Palm Wax SM 3180 merupakan hilirisasi produk CPO yang dibuat dengan proses hidrogenasi. Palm Wax SM 3180 diidentifikasi sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin yang tidak diolah lebih lanjut. Oleh karena itu, ditetapkan klasifikasi pos tarif 1516.20.52.00 dan dibebankan tarif 3%.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Baca Juga:
5 Alasan Permohonan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung

MAJELIS Hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar.

Dalil-dalil yang diajukan tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak yang mengklasifikasikan Palm Wax SM 3180 dalam pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar sudah benar. Dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar nihil (Rp.0,00).

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Putusan dapat diakses melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau disini. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu